CILEGON.BCO.CO.ID – Pemerintah tak segan-segan memberikan sanksi tegas bagi pemilik kendaraan truk yang melebihi kapasitas atau melebihi dimensi yang telah ditentukan undang-undang. Pasalnya, keberadaan truk ODOL (Over Dimention and Over Loading) dianggap membahayakan pengguna jalan raya. Selain itu, truk ODOL juga merupakan penyumbang angka kecelakaan tertinggi di Indonesia.
Oleh sebab itu, BPTD Wilayah VIII Banten mengancam bakal menyeret pemilik truk ODOL ke ranah hukum apabila tidak mau mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Sanksinya kita ada tilang, ada memutar balikan kendaraan, ada transfer muatan, ada normalisasi (Pemotongan-Red) sampai terkahir kalau udah kebangetan banget kita tuntut melalui sidang,” ungkap Budi Santoso, Kasie LLAJ pada BPTD Wilayah VIII Banten, Selasa 02 November 2021.
Pria yang akrab disapa Butos ini menyampaikan, guna menekan angka ODOL di jalanan. BPTD Wilayah VIII Banten dituntut untuk memaksimalkan penindakan terhadap kendaraan ODOL yang masih membandel. Katanya, saat ini setiap kendaraan ODOL yang ditindak oleh petugas masih merupakan kasus tindak pidana ringan. Selain itu, hal ini juga untuk mencapai target pemerintah di tahun 2023 tentang Zero ODOL. “Tahun depan kita ditargetkan minimal 3 untuk sidang seperti itu, pengennya setiap bulan. Karena sementara ini tipiring semua,” katanya.
Selain penindakan melalui beberapa sanksi, masih kata Butos, pengawasan melalui sistem juga terus ditingkatkan guna melakukan kinerja lebih baik. Terbaru, pihaknya tengah mengupayakan sistem WIM (Weight In Motion) dimana dalam hal ini apabila ada kendaraan yang melanggar maka data tersebut akan masuk kepada pihak kepolisian, kejaksaan, hingga kepada hakim. “Nantinya akan terintegrasi semua se-Indonesia dank e bernagai instansi yang terlibat. Kita sedang bangun konektivitasnya dan SOP-nya seperti apa,” ujar Butos.
Lebih lanjut untuk pengawasan di kawasan penyebrangan, BPTD melakukan kerjasama bagi truk angkutan barang yang hendak masuk kawasan pelabuhan untuk mengikuti proses penimbangan dan pengukuran terlebih dahulu. “Kita memfilter dulu kendaraan-kendaraan yang mau nyebrang, efek jangka panjangnya harus menyesuaikan daripada enggak bisa membawa barang. Kita paksa pakai sistem, kalau terus melanggar akan pidana itu diaturan UU Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan,” pungkasnya. []