CILEGON.BCO.CO.ID – Dua kelompok remaja yang berjumlah 16 orang di Lingkungan Sabrang, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, diamankan Polsek Pulomerak saat akan melakukan aksi perang sarung pada Jum’at malam 10 Februari 2023.
Dalam keterangan resmi yang diterima BCO Media, Kapolsek Pulomerak Kompol Entang Cahyadi mengatakan, berawal saat RI dari kelompok Remaja Langon menantang Remaja Lingkungan Sabrang-Lebakgede untuk melakukan perang sarung antara dua belah pihak dengan membawa masing-masing kelompok.
Kemudian disepakati antara kedua belah pihak bahwa perang sarung akan dilakukan di tepi Jalan Raya Merak-Suralaya tepatnya di Lingkungan Kepindis, Kelurahan Lebakgede, yang akan dilakukan pada hari Jum,at tanggal 10 Februari 2023 sekira jam 23.00 WIB. “Namun pada saat kedua belah pihak atau kelompok saling mendekat untuk melakukan perang sarung kemudian dibubarkan oleh warga sekitar bersama anggota Polsek Pulomerak, dan selanjutnya sekitar jam 00.30 WIB diamankan dan dibawa ke Polsek Pulomerak untuk mendapatkan pembinaan,” kata Kompol Entang Cahyadi, Kapolsek Pulomerak, Sabtu 11 Februari 2023.
Adapun ke 16 anak remaja ini bernama PMP warga Lingkungan Baru Kelurahan Tamansari, PP warga Lingkungan Kapling-Lebakgede, BP warga Lingkungan Kelurahan Tamansari, ADN warga Lingkungan Babakanturi, Kelurahan Tamansari, GMP warga Lingkungan Bolong, Kelurahan Tamansari, MRA warga Lingkungan Babakanturi, Kelurahan Tamansari, GS Lingkungan Babakanturi, KelurahanTamansari, RH warga Lingkungan Bumi Waras, Kelurahan Tamansari, YA warga Lingkungan Babakanturi, Kelurahan Tamansari, SF warga Lingkungan Kepindis, Kelurahan Lebakgede, MA warga Lingkungan Bumi Waras Kelurahan Tamansari, AO warga Lingkungan Sawah, Kelurahan Tamansari, RA warga Lingkungan Sumur Jaya, Kelurahan Tamansari, AS warga Lingkungan Jombang Kali, Kelurahan Jombang, AST warga Lingkungan Kepindis, Kelurahan Lebakgede, dan FP warga Lingkungan Bumi Waras Kelurahan Tamansari.
Barang bukti yang diamankan pada saat itu berupa puluhan sarung yang sudah dibalut dan diikat, satu unit sepeda motor Honda Vario A 4735 CN, satu buah botol Aqua ukuran 1 liter berisikan minuman keras jenis Ciu. “Mereka ke-16 anak remaja ini membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi atas perbuatannya dan dikembalikan kepada orang tuanya disaksikan oleh para guru sekolahnya,” ujarnya.
Entang menambahkan, ia menghimbau para orang tua untuk mengawasi putra dan putrinya untuk tidak terlibat atau menjadi korban penganiayaan. “Pastikan jam 21.00 WIB putra dan putrinya sudah berada dirumah, apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana atau meresahkan masyarakat hubungi Polsek terdekat,” tutupnya. []