CILEGON, BCO – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, meskipun terus mendapatkan penolakan dari berbagai kelompok buruh di seluruh Indonesia.
RUU Cipta Kerja yang disetujui oleh tujuh fraksi DPR RI itu diketok pada Senin, 05 Oktober 2020 dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Menanggapi hal tersebut, Humas Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Cilegon Syaifullah mengungkapkan bahwa seluruh organisasi buruh di Kota Cilegon mulai Selasa besok, 06 Oktober 2020 akan mogok kerja lantaran kecewa dengan sikap wakil rakyat di DPR RI yang mengesahkan RUU kontroversial tersebut.
“Aksi besok mogok nasional udah gitu aja,” kata Humas FSPMI Cilegon Syaifullah, saat dihubungi via telepon. Senin, 05 Oktober 2020.
Dikatakan Syaifullah, seluruh buruh yang tergabung dalam federasi buruh nasional akan ikut dalam aksi itu.
“Ya buruh yang berfederasi, yang berafiliasi nasional. Kalau pekerja mandiri kayaknya enggak,” ujar singkat.
Sementara dalam rilis resmi yang diterima wartawan, puluhan federasi buruh akan melakukan demo besar – besaran terhitung tanggal 06 – 08 Oktober 2020.
Presiden KSPI Said Iqbal, mogok nasional ini dilakukan sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.
“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” ujar Said Iqbal.
Lebih lanjut dia menjelaskan, mogok nasional ini akan diikuti 2 juta buruh yang meliputi sektor industi seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain.
Adapun sebaran wilayah 2 juta buruh yang akan ikut mogok nasional antara lain Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogjakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan.
Berikutnya adalah Aceh, Padang, Solok, Medan, Deli Serdang, Sedang Bedagai, Batam, Bintan, Karimun, Muko-Muko, Bengkulu, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan.
Selain itu, mogok nasional juga akan dilakukan di Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Mataram, Lombok, Ambon, Makasar, Gorontalo, Manadao, Bitung, Kendari, Morowali, Papua, dan Papua Barat.[]