Selasa, Januari 14, 2025
BerandaOpiniRUU Minol, Polri: Ada 223 Kasus Pidana Dilatarbelakangi Minuman Beralkohol

RUU Minol, Polri: Ada 223 Kasus Pidana Dilatarbelakangi Minuman Beralkohol

BCO.CO.ID – Rancangan Undang Undang Larangan Minuman Beralkohol atau disebut RUU Minol yang diusulkan untuk dibahas, kini sudah ada di tangan badan legislasi (Baleg) DPR RI. Ditanya wartawan terkait RUU tersebut, Polri menegaskan bahwa kewenangan pembahasannya ada di DPR RI. Namun, ia mengakui bahwa ada ratusan kasus yang ditangani dilatarbelakangi akibat terpengaruh alkohol atau minuman keras.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, menuturkan bahwa ada sebanyak 223 kasus perkara pidana yang ditangani sejak 2018 hingga 2020, karena minuman keras.

“Data yang kami himpun dari biro operasional, perkara pidana karena miras selama tiga tahun terakhir mulai tahun 2018 sampai 2020 sebanyak 223 kasus. Kalau boleh kami berikan gambaran, memang dalam beberapa kasus tindak pidana memang ada hal-hal yang memang dilatarbelakangi karena alkohol,” ujar Awi menjawab pernyataan wartawan terkait tanggapan RUU Minol, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 13 November 2020.

Baca Juga: Jika RUU Minol Disahkan, Minum Alkohol Bisa Dipenjara atau Denda Rp50 Juta

Untuk diketahui, rencana pembahasan RUU Minol ini dimulai dari 21 orang pengusul Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, dan Fraksi PPP pada 24 Februari 2020 lalu.

Tertuang dalam Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana, RUU Minol ini mengatur sanksi pidana bagi para peminum minuman beralkohol, berupa pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga maksimal Rp50 juta. []

 

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments