CILEGON, BCO.CO.ID β Jajaran Ditpolairud Polda Banten menggagalkan upaya penyelundupan ribuan ekor baby lobster atau benur dari seorang tukang ojek berinisial BY, warga Bayah, Kabupaten Lebak, yang ditangkap polisi pada Kamis 02 September 2021 kemarin di wilayah itu.
BY diringkus pihak kepolisian saat hendak mengirimkan benur tersebut kepada seorang pemesan di wilayah Kabupaten Lebak. Dari tangan pelaku, petugas kepolisian mendapati 50 bungkus dengan total 9.382 ekor benur berbagai jenis di antaranya 8972 ekor benur jenis pasir dan 410 baby lobster jenis mutiara.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyampaikan, per satu ekor baby lobster tersebut dihargai Rp240 ribu rupiah di pasaran dan jika dikalkulasikan maka kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar. Selain itu, pelaku juga kerap menyelundupkan hewan laut ini dan mendapat keuntungan per satu kali pengiriman sebesar Rp400 ribu rupiah.

Diketahui, pengunkapan pelaku penyelundupan baby lobster ini berdasarkan informasi masyarakat di wilayah tersebut.
βKalau kita rata-ratakan maka satu ekor benih lobster itu dapat dihargai dalam perkembangannya menjadi Rp240 ribu, maka kerugian keuangan negara dalam peristiwa ini, sesungguhnya sudah mengungkap lebih dari Rp2,5 miliar,β ungkap AKBP Shinto Silitonga, di Mako Ditpolairud Polda Banten, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Jumat 03 September 2021.
Sementara itu, BY pelaku yang ditangkap jajaran Ditpolairud Polda Banten mengakui bahwa ia sudah 10 kali melakukan pengiriman kepada pemesan benih lobster yang dibawanya dari wilayah Binuangeun pada periode Juli-September 2021. βKurang lebih 10 kali, enggak rutin tergantung di telponnya aja. Sudah dikemas, saya tinggal bawa saja,β kata BY.
Kepolisian juga saat ini masih melakukan pengembangan dan memburu otak utama serta tersangka lainnya dalam kasus penyelundupan tersebut. Akibat perbuatannya, BY terancam penjara lebih dari 7 tahun karena telah melanggar Pasal 92 Juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Omnibus Law atas perubahan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan. []
