CILEGON, BCO.CO.ID – Motif ibu muda berinisial D yang membuat geger warga Lingkungan Kranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, lantaran kedapatan hendak menguburkan jasad bayi di sebuah pemakaman pada Jumat 27 Agustus 2021 secara diam-diam akhirnya dapat terungkap.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono menyampaikan, berdasarkan pengakuan D yang merupakan warga Kampung Kupa Handap, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang mengatakan bahwa, sehari sebelum peristiwa itu D yang merupakan istri dari AB sempat merasa ingin buang air namun bayi yang dikandungnya malah ikut terlahir.
Karena tidak menangis saat lahir, D menganggap bahwa bayi itu sudah meninggal lalu kemudian dibungkus dengan menggunakan sepotong kain dan disimpan olehnya di dalam lemari. “Tanpa sepengetahuan suaminya tadi, kemudian disimpan di dalam lemari,” kata AKBP Sigit Haryono, Jumat 03 September 2021.
Kapolres menjelaskan, sehari setelah D melahirkan diam-diam itu kemudian keduanya pergi ke Pasar Kranggot untuk membeli makanan soto. Namun saat suami D sedang menikmati soto yang dibelinya, tersangka D pergi ke kawasan pemakaman dan meminta petugas makam untuk membantunya menguburkan bayi tersebut akan tetapi ditolak. Dari hasil pengakuan D kepada penyidik itulah kepolisian akhirnya dapat mengetahui motif D yang sebenarnya.
“Menurut keterangan yang disampaikan kepada penyidik, tersangka merasa malu karena menikah baru satu bulan sudah melahirkan. Menurut keterangan tersangka juga menyampaikan bahwa hamilnya juga dengan suaminya sekarang,” terangnya.
Masih kata AKBP Sigit, berdasarkan hasil pemeriksaan forensik pada jasad bayi tak berdosa itu didapati bahwa ketika lahir bayi tersebut masih dalam kondisi bernyawa. Pihaknya menduga, bayi ini meninggal karena kesulitan bernafas lantaran alat pernafasannya tertutup jaringan plasenta sebab tersangka saat itu melahirkan sendiri tidak dibantu siapapun. “Ada kemungkinan meninggal kehabisan nafas karena tertutup plasenta,” pungkasnya.
Karena hal itulah, tersangka D dijerat dengan Pasal 77 B juncto Pasal 76 B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 serta Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 181 KUHPidana. Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka D yakni, satu buah gayung, satu buah tas warna kuning, satu buah pelastik hitam, satu potong kerudung, serta pakian yang dikenakan tersangka. []