CILEGON, BCO – Sebanyak 108 peserta seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kota Cilegon. mengikuti tes tulis, yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon di salah satu Hotel di Kota Cilegon, Kamis 30 Januari 2020.
Ketua Divisi Parmas dan Sumber Daya Manusia (SDM) pada KPU Kota Cilegon Facturohman mengatakan, sebanyak 110 calon petugas PPK Se-Kota Cilegon mengikuti tes tertulis untuk mengerjakan 50 soal pemilihan ganda yang dibuat oleh KPU Kota Cilegon. Soal yang dibuat adalah soal yang berkaitan dengan kepemiluan dan lain sebagainya.
“Dari 110 peserta yang lolos seleksi administrasi, ada dua peserta yang tidak dapat mengikuti test tertulis. Maka dari itu, peserta yang tidak mengikuti test tertulis hari ini akan dianggap gugur atau tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya sebagai petugas PPK,” ujarnya, di sela kegiatan tes tertulis.
Menurut Facturohman, peserta yang mengikuti test tulis hari ini merupakan hasil seleksi administrasi yang dilakukan oleh KPU Kota Cilegon. Rencananya, dari 110 peserta yang mengikuti test tertulis itu, hanya akan di ambil 10 besar di setiap kecamatannya.
“Dari 108 ini, di seleksi menjadi 10 orang perkecamatannya, dari 10 tersebut nanti akan di tes kembali sehingga menjadi 5 di setiap kecamatannya, dimana Kota Cilegon memiliki 8 kecamatan,”katanya.
Sementara itu, Anggota Divisi Pengawasan dan HUBAL Pada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon Urip Hariyatoni mengatakan, peserta PPK yang telah mengikuti test tertulis harus dapat memahami tentang undang-undang tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan tahapan proses berjalannya Pemilu.
Dengan begitu, para calon PPK sudah siap menjadi petugas PPK dan mendukung KPU dalam menyelenggarakan Pilkada 2020.
“Semua peserta memiliki peluang yang sama untuk menjadi peserta PPK dan soal soal untuk peserta calon PPK masih tersegel dengan rapi tidak ditemukan indikasi kecurangan dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Ia juga berharap, pelaksanan seleksi petugas PPK tingkat Kota Cilegon dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat. []