CILEGON.BCO.CO.ID – Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon terkait penjelasan pengusul atas usul hak interpelasi ditunda setelah rapat tidak memenuhi kourum. Paripurna itu diketahui digelar Senin pagi sekira pukul 10.00 WIB, namun hingga pukul 10.30 WIB, rapat belum juga dilaksanakan lantaran tidak memenuhi kourum.
Dari total 39 anggota DPRD Kota Cilegon hanya 14 yang hadir, yakni dari Fraksi Golkar Isro Mi’raj yang juga Ketua DPRD Kota Cilegon, Abdul Rozak, Tohir, Rafiudin, Subhi, Rangga Ofan Kurniawan, Erik Airlangga Al Ghozali, Ayatullah Khumaeni dan Agus Setiawan. Kemudian dari Fraksi PDIP Risma Ayu, Nonni Purba, Muhammad Yusuf Amin dan Ahmad Sudrajat. Dan yang terakhir dari Fraksi NasDem-PKB hanya Erick Rebi’in yang hadir.
Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Miraj menyampaikan, sesuai Tatib DPRD Kota Cilegon Bab 8 Pasal 115 dan 116 Ayat 3 dan 4, dikatakan apabila tidak memenuhi kuorum diundur selama satu jam, dan apabila nanti selama dua jam tidak kuorum maka diundur selama tiga hari.
“Selama tiga hari itu, maka akan di adakan Rapim Banmus nah disitu keputusannya apakah dilanjutkan atau tidak. Maka ini kita masih tunggu di jam pertama ini, apakah di satu jam kuorum maka kita bisa laksanakan,” ujar Isro Miraj, Ketua DPRD Kota Cilegon, Senin 17 Januari 2022.
Disinggung soal beberapa partai yang tidak hadir dalam rapat paripurna itu, Isro mengaku tidak mengetahuinya dan belum ada komunikasi antar anggota dewan. Diketahui, dalam rapat tersebut anggota Partai Gerindra, PAN, Demokrat dan PPP tidak hadir. “Wallahualam Gerindra kemana, belum ada komunikasi. PPP tidak ada yang hadir,” ujarnya.
Dijelaskan, dari rapat ini publik bisa menilai mana saja yang konsisten dan yang tidak konsisten terhadap Hak Interpelasi dari berbagai rapat dengar pendapat terkait janji Walikota Cilegon Helldy Agustian. Meskipun begitu, Isro sendiri tidak bisa memaksa lantaran keputusan tersebut berada disetiap partai. “Kami semua memaklumi bahwa kita semua adalah petugas partai, yang memang tombolnya ada di mereka (Partai-Red). Kami memahami dan memaklumi itu terhadap teman-teman. Ketika partai menyetujui maka mereka akan hadir, tapi ketika partai tidak menyetujui tentu mereka absen,” pungkasnya.
Sekedar informasi, Hak Interpelasi adalah hak dewan untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hak interpelasi dilakukan dewan untuk meminta keterangan, penjelasan, dan pertanggung jawaban politik dari pemerintah.[]