CILEGON, BCO – Puluhan buruh PT Selago Makmur Plantation mendatangi Kantor Walikota Cilegon untuk meminta agar Walikota Edi Ariadi segera memanggil pihak managemen PT Selago terkait PHK sepihak kepada 61 buruh, Senin 15 Juni 2020.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia Energy Pertambangan dan Umum (FSKEP) Kota Cilegon, Rudi Sahrudin mengatakan, ia meminta Walikota Cilegon untuk mengambil
sikap kepada pihak perusahan yang mengambil keputusan dengan mem-PHK para buruh yang bekerja di perusahan tersebut.
“Kami datang ke sini agar Pak Walikota dapat mencari solusi. Para buruh ini di PHK cuman dengan alasan covid-19. Jika dilihat dalam undang-undang Nomor 21 tahun 2000 sudah jelas pengaturan PHK seperti apa,” kata Rudi kepada wartawan.
Dikatakan Rudi, surat PHK oleh pihak perusahan dikeluarkan saat malam takbiran dan kondisi itu juga saat para buruh sedang libur lebaran. Hal ini dinilai tidak adil bagi pihak buruh. Meskipun ada pesangon yang ditawarkan perusahaan, namun pihaknya menuntut untuk para buruh dipekerjakan kembali.
“Kalau memang alasannya perusahaan lagi kurang bagus untuk urusan keuanganya minimal jangan di PHK saat para karyawan ini libur lebaran. Bagi kami itu tidak manusiawi. Kalau pesangon memang ditawarkan oleh pihak perusahan. Tapi tetap buruh yang di PHK ini menolak keras. Mereka meminta agar managemen perusahaan untuk mempekerjakan kembali buruh tersebut,” jelasnya.
Rudi juga mempertanyakan sikap managemen perusahan yang merekrut 8 pekerja asal Padang, Sumatera Barat bekerja di perusahan tersebut.
“Mereka (pihak perusahan) maksudnya apa. Persoalan mereka dengan 61 buruh yang di PHK belum selesai persoalanya tapi mereka malah mempekerjakan 8 orang dari luar Kota Cilegon,” ujarnya.
Senada dengan Rudi, Saeful Anwar, Ketua PUK (Pimpinan Unit Kerja) PT Selago Makmur Plantation memaparkan, pada 22 Mei 2020 lalu, PT Selago Makmur Plantation melakukan PHK terhadap 61 buruh.
“Jadi tiba-tiba di 22 Mei 2020 lalu terkahir kerja, kami (buruh) di breafing oleh pihak managemen sambil dibagikan sembako. Terus kita dikasih tahu kalau ada PHK sekitar 30 persen. Nah, pada 23 Mei 2020, kita terima surat melalui sekuriti kalau ada PHK. Bagi kami ini tidak adil. Kita sepakat menolak PHK ini. Kita menolak adanya pesangon. Yang kami inginkan, perusahan mempekerjakan kami kembali,” tegas Saeful.
Untuk diketahui, PT Selago Makmur Plantation bergerak di bidang pengolahan minyak sawit yang berlokasi di wilayah Ciwandan, Kota Cilegon melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 61 buruh. Para buruh di PHK lantaran imbas wabah corona atau COVID-19. []