BCO.CO.ID – Setengah kwintal lebih atau sebanyak 54,7 kilogram narkoba jenis ganja hasil pengungkapan Satnarkoba Polres Cilegon, dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator atau alat pembakar limbah bertekanan tinggi, pada Kamis 14 November 2024.
Pemusnahan ini dilakukan petugas, untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti hasil pengungkapan tersebut. Sebelumnya, Satnarkoba Polres Cilegon mengungkap 58 kilogram lebih narkoba jenis ganja dari wilayah Cilegon dan Sumatera Barat. Adapun sisa barang bukti yang tidak dimusnahkan, akan digunakan sebagai barang bukti untuk persidangan.
Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Vhalio Agafe mengatakan, pemusnahan puluhan kilogram ganja itu, merupakan pengungkapan dan pengembangan kasus beberapa waktu lalu di wilayah Sumatera.
“Perkara pemusnahan ini adalah perkara yang sempat kita rilis beberapa waktu lalu dengan tersangka Ali Mustafa, itu pengembangan dan barang buktinya kita dapat di daerah Sumatra Barat kota Bukit Tinggi,” kata AKP Vhalio Agafe.
Dia bilang, setelah petugas melakukan uji di laboratorium terhadap barang bukti tersebut, diyakini bahwa barang tersebut merupakan barang haram. “Dan sisa yang sudah kita sisihkan tersebut guna kepentingan dalam penyidikan dan persidangan di pengadilan,” terangnya.
Masih kata Vhalio, jumlah yang dimusnahkan saat ini adalah sebanyak 54 kilogram, sementara sisanya sebanyak tiga kilogram untuk kepentingan persidangan di pengadilan sebagai barang bukti. “Jumlahnya ada kurang lebih 54 kilo, kalau di rupiahkan bisa kurang lebih Rp270 juta dan menyelamatkan kurang lebih 261 ribu jiwa,” ujarnya. []