Kamis, Juni 25, 2026
BerandaIndustriPermenaker Baru Batasi Outsourcing, Pemkot Cilegon Sosialisasikan Aturan kepada Industri

Permenaker Baru Batasi Outsourcing, Pemkot Cilegon Sosialisasikan Aturan kepada Industri

BCO.CO.ID – Terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya menjadi perhatian dunia industri, termasuk di Kota Cilegon. Regulasi yang diterbitkan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dalam sistem alih daya sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

iklan

Sebagai respons atas terbitnya regulasi baru tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon menggelar Workshop Ketenagakerjaan bersama PT PLN Indonesia Power UBP Suralaya Unit 1–7 dan perusahaan mitra alih daya di Gedung Batubara Ruang ADB, Kamis (25/6/2026).

Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah membatasi praktik alih daya hanya pada jenis pekerjaan penunjang, sekaligus mewajibkan perusahaan memastikan perlindungan hak pekerja, mulai dari upah, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga hak pekerja ketika hubungan kerja berakhir. Selain itu, setiap perjanjian alih daya juga wajib dicatatkan kepada dinas yang membidangi ketenagakerjaan sesuai lokasi pekerjaan dilaksanakan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, Sri Widayati, mengatakan perubahan regulasi tersebut harus dipahami oleh seluruh perusahaan pengguna maupun penyedia jasa alih daya agar implementasinya berjalan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian, menjelaskan bahwa seluruh perusahaan pengguna maupun penyedia jasa alih daya harus memahami dan melaksanakan ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2021 serta Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 secara konsisten.

“Ketika hak pekerja terpenuhi, upah dibayarkan sesuai ketentuan, jaminan sosial diberikan, dan hubungan kerja dikelola secara profesional, maka produktivitas perusahaan akan meningkat,” katanya.

Disnaker Kota Cilegon berharap seluruh perusahaan di lingkungan PT PLN Indonesia Power UBP Suralaya dapat mengimplementasikan regulasi tersebut secara konsisten sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -

Recent Comments