Sabtu, September 14, 2024
BerandaHukum & KriminalPolisi Sita 3 Ekor Burung dan Satu Ekor Lutung dari Rumah Makan...

Polisi Sita 3 Ekor Burung dan Satu Ekor Lutung dari Rumah Makan Samangraya

CILEGON, BCO.CO.ID – Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Cilegon bersama Tim BKSDA Wilayah III Serang, menyita dua ekor burung nuri sayap hitam, satu ekor burung paksoy jambul, serta satu ekor lutung kelabu dari Rumah Makan Samangraya yang terletak di Komplek Grand Cilegon Residence, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, pada Minggu 29 Agustus 2021 lalu.

iklan

Penyitaan terhadap sejumlah satwa liar tersebut, lantaran pengelola rumah makan yang diketahui berinisial DSA (60) telah memelihara satwa langka yang masuk kategori terancam dan dilindungi undang-undang.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menerangkan, DSA yang ditetapkan sebagai pelaku kepemilikan satwa liar dilindungi karena sudah melanggar pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman sanksi pidana kurungan penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan atau pidana denda sebanyak Rp100 juta. Selain itu, DSA juga melanggar Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi dengan ancaman kurungan penjara.

“Dimana di pasal tersebut dijelaskan bahwa seseorang dilarang menangkap, memelihara, memiliki, menyimpan satwa liar yang dilindungi oleh negara,” kata AKBP Shinto Silitonga, kepada wartawan saat menggelar Konferensi Pers di Alun-alun Kota Cilegon, Kamis 23 September 2021.

Ditanya soal asal satwa liar yang dilindungi tersebut, Shinto menyampaikan, pihaknya belum bisa membuka secara luas guna menghindari kebocoran informasi atas terduga lainnya yang akan segera dilakukan penyelidikan.

“Yang jelas untuk asalnya penyidik sudah menyimpan nama, mengetahui sumber dari mama hewan-hewan ini diperjualbelikan kepada DSA,” ujarnya.

Sementara di tempat sama, Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Arief Nazarudin Yusuf mengatakan, pihaknya masih mendalami motif yang dilakukan pelaku DSA memelihara satwa langka di rumah makannya tersebut. “Kami akan perdalam kembali motif daripada yang bersangkutan yang memelihar hewan yang dilindungi tersebut,” terang AKP Arief.

Arief menuturkan, saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada lima orang saksi atas temuan satwa liar langka terancam punah yang dipelihara DSA selama tiga bulan itu. “Saksi yang sudah diperiksa lima orang,” pungkasnya.

Diinformasikan, satwa liar yang dilindungi jenis burung dihargai Rp250 ribu sampai Rp1.000.000 rupiah sementara untuk lutung kelabu, dihargai Rp3.000.000 rupiah di pasar gelap.

Selanjutnya, sejumlah satwa langka itu akan dilakukan karantina terlebih dahulu sebelum akhirnya dikembalikan kea lam liar untuk menjaga populasinya supaya tetap berkembang. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments