Jumat, April 25, 2025
BerandaHukum & KriminalIman Ariyadi: Putusan MA Menyatakan Tak Ada Aliran Dana Rp.1,5 M ke...

Iman Ariyadi: Putusan MA Menyatakan Tak Ada Aliran Dana Rp.1,5 M ke Saya, Semua untuk CUFC

CILEGON, BCO.CO.ID – Mantan Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi telah dinyatakan bebas dari Lapas Serang. Kebebasan Iman pun disambut antusias ratusan warga yang telah berkumpul menunggunya di Masjid Al Islah, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Kamis 23 September 2021.

iklan

Pantauan BCO Media di lokasi, Iman tiba sekitar pukul 10.00 WIB yang kemudian langsung berziarah di makam ayahandanya yang juga Mantan Walikota Cilegon, Tb Aat Syafa’at. Usai berziarah, Iman Ariyadi yang dikawal keluarga inti dan simpatisannya langsung melakukan sungkem kepada ibunya di rumah orantuanya tersebut dan disambut tangisan haru bahagia karena kepulangan Iman Ariyadi ke Cilegon.

Dalam sambutannya, Tb Iman Ariyadi mengatakan bahwa ia tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi yang selama ini membuatnya ditahan di Lapas Serang. Iman juga menjelaskan, berdasarkan amar putusan peninjauan kembali tersebut, ia tidak pernah sedikitpun menerima uang dari Cilegon United FC.

“Saya dinyatakan di dalam amar putusan (Mahkamah Agung) saya, saya tidak menerima uang Rp1,5 miliar dan uang itu digunakan sepenuhnya untuk kompetisi Cilegon United FC dalam rangka mengikuti kompetisi sepak bola. Itu amar putusan yang saya terima. Kalau amar putusan itu yang saya terima, kenapa saya harus dihukum empat tahun, kenapa saya harus meninggalkan jabatan (walikota-red) ini,” papar Iman Ariyadi.

Meski harus meninggalkan jabatan Walikota dan ditahan selama empat tahun, Iman mengungkapkan, ia tidak mau menduga-duga jika hal tersebut berkaitan dengan politik maupun yang lainnya. Iman sendiri mengaku ikhlas menerima kenyataan yang harus dialaminya. Lebih lanjut, Iman Ariyadi juga siap kembali mendedikasikan dirinya untuk warga Kota Cilegon.

“InsyaAllah kehadiran saya di sini saya akan bertekad saya akan terus melakukan seperti saya melaksanakan jabatan saya, amanah saya sebagai walikota apabila saya diundang oleh masyarakat saya siap hadir,” ujarnya.

Iman juga akan tetap mendukung Pemerintahan Helldy Sanuji yang saat ini sedang menjabat sebagai Walikota dan Wakil Walikota Cilegon. Ia juga bakal menggerakan partainya di DPRD Kota Cilegon untuk mengontrol serta mengawal kebijakan Pemerintahan Helldy Sanuji terutama janji-janji politiknya selama Pilkada yang harus direalisasikan.

“Saya akan dukung Pemerintahan Helldy Sanuji apabila berpihak kepada rakyat, tapi kalau tidak berpihak pada rakyat maka saya punya 10 anggota fraksi Golkar untuk mengontrol pemerintahan ini. Terutama untuk janji-janji politik yang sudah diberikan bisa direalisasikan ditengah-tengah masyarakat demi kelancaran pembangunan,” pungkasnya.

Sementara itu seperti dikutip pada website putusan.mahkamahagung.go.id dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 399 PK/Pid.Sus/2019 menyebutkan, mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Tb Iman Ariyadi tersebut, dan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banten Nomor 4/PID.SUS-TPK/2018/PT BTN tanggal 30 Agustus 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 6/Pid.Sus-Tipikor/2018/ PN Srg. tanggal 6 Juni 2018 tersebut.

Putusan tersebut juga memerintahkan Penuntut Umum untuk membuka atau mencabut status pemblokiran beberapa rekening bank milik Tb Iman Ariyadi. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments