CILEGON, BCO.CO.ID – Satreskrim Polres Cilegon menangkap dua orang pelaku pencurian dan pemberatan berinisial FH dan AM yang membobol Toko Kenanga Collection Tactical yang terletak di Jalan Pangeran Jayakarta, Lingkungan Acing Baru, RT 001/007, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Kedua pelaku itu diketahui beraksi Jumat subuh 30 April 2021 lalu dengan cara menjebol gembok toko targetnya menggunakan kunci L dan langsung menggasak isi di dalam toko setelah berhasil masuk kedalam toko.
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Arief Nazzarudin Yusuf mengatakan, kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing, FH diringkus polisi di Lingkungan Telu, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, sementara AM ditangkap di wilayah Kota Cilegon. “Kedua pelaku belum sempat menjual hasil curiannya,” kata AKP Arief Nazzarudin Yusuf, Kasatreskrim Polres Cilegon, Rabu 16 Juni 2021.
Dijelaskan, dari hasil penggeledahan polisi mendapati sejumlah barang bukti hasil curian dari tangan keduanya. Adapun barang bukti yang diamankan adalah, sepucuk replika senapan angin jenis AK 47, sembilan helai kaso, satu helai celana panjang warna hitam, satu helai celana pendek warna hijau, satu kemeja warna putih corak biru, dan satu tas besar taktikal warna krem. Akibat perbuatannya itu, keduanya terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
“Pasal yang di sangkakan kepada pelaku, Pasal 363 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara ” pungkasnya. []