CILEGON, BCO.CO.ID – Petugas gabungan dari Reskrim Polres Cilegon dan Tim Jawara Polres Cilegon membongkar sebuah ruko di area Pasar Kranggot, Kota Cilegon, yang menjual dan mengedarkan minuman keras, Rabu 04 Februari 2021.

Selain membongkar peredaran miras dari sub agen, petugas juga menyergap sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel B 9443 BCF dan mobil boks B 9637 VCB yang hendak menurunkan muatan miras tersebut.
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Arief Nazarudin Yusuf mengatakan, penyergapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya tempat penyimpanan miras berbagai jenis dan merk.
“Kita belum mengecek secara pasti berapa banyak (miras-red) jumlahnya. Untuk sementara, pemilik dan barang bukti kita aman ke Polres Cilegon,” ujar AKP Arief Nazarudin Yusuf.
Sementara, pemilik ruko beserta truk dibawa ke Mapolres Cilegon untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Lebih dari 3000 botol miras dengan kandungan alkohol melebihi ambang batas yang disita petugas dari toko dan kendaraan tersebut.
“Kita akan dalami di pemeriksaan-pemeriksaan oleh penyidik Satserse,” tandasnya. []