BCO.CO.ID – Pelaku pembunuhan anak dibawah umur yakni HA (31), ternyata dua kali melakukan aksi pencurian di rumah mantan anggota DPRD Kota Cilegon Roisyudin Sayuri. Aksi tersebut dilakukan pada 28 Desember 2025 dan 2 Januari 2026, di Lingkungan Pabuaran, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan/Kota Cilegon.
Upaya pencurian di rumah mantan anggota dewan tersebut, dilakukan HA setelah gagal merampok di rumah milik orang tua MAHM yang kemudian pelaku menghabisi nyawa korban karena korban melakukan perlawanan saat akan diikat oleh pelaku.
Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengungkapkan, HA melakukan aksi pencurian karena terlilit utang ratusan juta rupiah. Pasalnya, ia sempat berinvestasi mata uang kripto dengan modal Rp400 juta dan mendapat untung Rp4 miliar.
Pelaku yang kemudian ‘rungkad’ dalam hal tersebut, meminjam uang sebanyak Rp700 juta di salah satu bank, lalu meminjam di koperasi tempat pelaku bekerja sebesar Rp70 juta, dan terakhir meminjam di aplikasi pinjaman online sebesar Rp50 juta namun kembali kalah.
Modusnya, pelaku memencet bel dan apabila tidak ada respon pelaku akan masuk ke rumah sasarannya dan langsung mencongkel jendela. “Pada tanggal 28 Desember 2025 yang bersangkutan kembali melakukan aksinya (di rumah mantan anggota dewan_Red), dari rumah tersebut pelaku berhasil mengambil beberapa perhiasan dan bahkan pelaku sudah berhasil mengambil brangkas,” ujar Kombes Pol Dian Setyawan, Senin 5 Januari 2026.
Brangkas hasil curian itu, lanjut Dian, tidak bisa dibawa oleh pelaku yang kemudian ditinggalkan di selokan rumah tersebut. “Ini adalah kursi roda yang digunakan pelaku pada saat mengangkat brangkas, pelaku sendirian. Untuk menghilangkan barang bukti, pelaku sempat membakar kursi roda ini,” terangnya.
Perhiasan curian pelaku dibawa ke rumah kontrakannya di Komplek Perumahan Bukit Rakata Asri, Cluster Green Valey Blok I-5. “Dimasukkan dalam pelastik, dikubur dalam tanah di halaman rumah,” imbuhnya.
Dian menegaskan, kasus ini murni tindak pidana pembunuhan yang dengan didahului tindak pidana pencurian dan pemberatan. “Itu sudah patah dengan pembuktian secara ilmiah yaitu pada pisau pelaku ditemukan di TKP 3 masih ada darah yang mengandung DNA milik korban MAHM,” pungkasnya.
Karena perbuatannya, HA terancam dikenakan pasal berlapis dengan hukuman penjara seumur hidup karena melanggar Pasal 458 Ayat 1 dan Ayat 3 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 78 C Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. []

