BCO.CO.ID – Polisi mengungkapkan bahwa pelaku pencurian yang ditangkap saat beraksi di rumah mantan anggota DPRD Kota Cilegon Roisyudin Sayuri pada 2 Januari 2026 lalu, merupakan pelaku yang membunuh MAHM (9) pada 16 Desember 2025 di Komplek BBS Tiga, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan/Kota Cilegon.
Hal ini diketahui berdasarkan hasil rekaman CCTV di lingkungan rumah korban serta barang bukti DNA korban, pada senjata tajam jenis pisau milik pelaku berinisial HA (31).
Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, polisi menemukan barang bukti pisau di dalam tas yang dibawa pelaku. Kemudian, pisau tersebut dibawa oleh penyidik dari Polres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan biologis forensik di Puslabfor.
“Dari pisau yang ditemukan pada pelaku ini, masih tertinggal bercak darah yang mana dalam darah tersebut mengandung DNA milik korban. Sehingga tidak tak terbantahkan lagi, bahwa yang bersangkutan adalah yang melakukan pembunuhan pada TKP pertama,” kata Kombes Pol Dian Setyawan, Senin 5 Januari 2026.
Dijelaskan, awalnya pelaku hendak mencuri di rumah yang ditempati oleh korban lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Modusnya, HA memencet bel rumah secara acak. Karena tidak ada yang membukakan pintu di rumah korban, pelau kemudian memanjat pagar dan masuk ke kamar pembantu dengan cara mencongkel jendela kamar pembantu menggunakan alat yang sudah dipersiapkan.
Saat masuk ke rumah korban, pelaku menggunakan sarung tangan, masker, helm full face, dan memakai sepatu. Setelah masuk ke rumah di lantai satu, pelaku melihat brangkas berukuran besar dan mengutak-atik brangkas namun tidak berhasil membukanya. HA kemudian naik ke lantai dua, dan masuk ke kamar korban yang sedang bermain handphone.
Sempat terjadi percakapan antara pelaku dan korban, kemudian pelaku hendak mengikat korban. Namun pada saat itu korban melawan dengan cara menendang area kemaluan pelaku. Saat itu HA kemudian membunuhnya menggunakan pisau yang dia bawa. Aksi pencurian dilakukan karena pelaku terlilit utang ratusan juta rupiah setelah kalah trading mata uang kripto dan sedang mengalami kanker stadium tiga.
“Yang mana pada saat itu terjadi hujan lebat, pelaku mendatangi TKP satu (rumah MAHM-Red),” jelasnya.
Karena perbuatannya, HA yang tercatat sebagai warga Palembang dan tinggal di rumah kontrakan di Perumahan Bumi Rakata Asri tersebut terancam dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 458 Ayat 1 dan Ayat 3 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 78 C Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor Honda Beat, kunci untuk mencongkel jendela, pistol mainan, dua bilah pisau dan lain sebagainya. []

