Jumat, Desember 13, 2024
BerandaOpiniPilkada, KPU Cilegon Butuh 40 Anggota PPK dan 129 Anggota PPS

Pilkada, KPU Cilegon Butuh 40 Anggota PPK dan 129 Anggota PPS

CILEGON, BCO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Cilegon melakukan Sosialisasi Perekrutan Penyelenggara Badan Ad Hoc untuk Pilkada Kota Cilegon. Acara tersebut di salah satu hotel di Kota Cilegon Cilegon, Rabu 22 Januari 2020.

Pada kesempatan yang dihadiri Walikota Cilegon Edi Ariadi tersebut, Ketua KPUD Kota Cilegon Irfan Alfi menyatakan, saat ini telah berlangsung pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilantik akhir Februari nanti.

Irfan Alfi mengatakan, pihaknya masih terus merekrut anggota PPK yang profesional dan berintegritas dalam penyelenggaraan pemilu. “Karena syarat-syarat itu mutlak diperlukan untuk bagaimana kemudian bisa melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu,” kata Irfan Alfi kepada wartawan.

Dijelaskan, anggota PPK akan mulai aktif bekerja selama sembilan bulan usai mereka dilantik oleh KPUD Cilegon. Disinggung soal honor Anggota PPK, Irfan Alfi mengungkapkan untuk pemilu tingkat daerah tersebut akan ada peningkatan meskipun belum sesuai UMK Cilegon, lantaran hal ini bersifat voluntary atau sukarela.

“Honor yang mereka terima belum saya SK-kan, tapi paling tidak ada peningkatan dibanding tahun sebelumnya,” paparnya.

Dikatakan Irfan, berdasarkan aturan yang berlaku, anggota PPK ini tidak boleh berturut-turut melakukan tugas penyelenggaraan pemilu. Hal itu dilakukan supaya ada pembaruan terhadap jalannya pelaksanaan pemilu. “Ini menjadi perhatian kita (jumlahnya) kalau untuk kecamatan itu tetap lima anggota ppk, kemudian nanti kalau PPS itu tiga. Kita punya 129 dari total semuanya,” tukasnya. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments