CILEGON, BCO.CO.ID – PT Pelayaran Karya Lentari Perdana (PKLP) mengaku kecewa dengan sikap PT Krakatau Bandar Samudera (KBS) yang dianggap telah melakukan pembatalan sepihak terkait kerjasama sewa kapal tunda. Perusahaan menyebut, PT KBS telah secara sepihak membatalkan penggunaan kapal tunda milik PKLP kendati telah dinyatakan memenangkan tender.
Direktur Utama PT PKLP Zaenal Arifin Hasibuan menjelaskan, PT PKLP berdasarakan pengumuman pemenang tertanggal 11 Februari 2021, Nomor LG.00.01/027.01/PGD/KBS/I/2021/REV dinyatakan sebagai pemenang atas nama kapal ASDZ Politama atau Kapal Tunda kelas 2400 HP. Selain itu ia mengaku, pihaknya langsung menyiapkan syarat lain yang harus dipenuhi agar kapal milik PT PKLP ini dapat digunakan semestinya.
“Setelah pengumuman pemenang tersebut kami memenuhi semua persyaratan yang diminta oleh KBS agar kapal dapat dipakai dan beroperasi di KBS sesuai peruntukannya. Adapun perbaikan yang dimaksud adalah perbaikan fisik kapal, dan pemenuhan semua sertifikasi kapal sehingga kapal laik laut dan bisa memenuhi semua requirement dari KBS, kapal siap di inspeksi pada 9 April 2021,” terang Zaenal, kepada wartawan, Senin 10 Mei 2021.
Selanjutnya PT PKLP menginformasikan kepada PT KBS dan meminta kapal di inspeksi, namun pihak KBS meminta agar menaikkan semua crew lengkap agar kapal bisa di inspeksi oleh tim teknis dan KSOP Banten. “Atas dasar good faith ingin bekerjasama, dan keyakinan bahwa kapal sudah sebagai pemenang maka permintaan tersebut kami penuhi dan meminta kapal di inspeksi pada 22 April 2021,” ujarnya.
Selanjutnya PT PKLP mengirim video evidence kemampuan kapal berputar 360 derajat pada 21 April 2021, dan menanyakan kembali kepastian inspeksi. Namun hingga 29 April, PT PKLP tidak kunjung mendapatkan kepastian informasi dari PT KBS.
Ironisnya, lanjut Zaenal, pihaknya justru mendapatkan informasi yang tidak menyenangkan dari pihak PT KBS pada 30 April lalu. Dimana, melalui telepon KBS menyatakan kapal kemungkinan tidak jadi dipakai karena alasan lain yang tidak berkaitan dengan teknis pengadaan kapal yang diikuti.
Hal ini diakui Zaenal telah merugikan perusahaan, karena kru telah lengkap tidak mungkin hanya dibayar selama dua minggu kemudian dipulangkan. Pihaknya pun telah merogoh kocek untuk mendatangkan para crew tersebut.
“Selain mendatangkan mereka membutuhkan biaya mobilisasi, akomodasi, dan pemenuhan protokol kesehatan terkait Covid 19. Kami juga harus menyediakan makanan, dan bahan bakar genset selama crew ada di atas kapal. Saat memutus kontrak pun kami berpotensi membayar sesuai perjanjian di PKL yang telah kami buat dengan crew,” tuturnya.
Zaenal menegaskan jika perusahaannya membutuhkan komunikasi formal antara KBS dengan PT PKLP untuk dijadikan bahan pertimbangan langkah apa yang akan diambil. “Kami percaya bahwa KBS tidak menginginkan terbentuknya preseden tentang realibilitas pengadaan tendernya dikalangan perusahan pelayaran di Indonesia. Silahkan diatur pertemuan atau klarifikasi pembatalan pengadaan tender ini,” pungkasnya.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Senior Corporate Secretary & CSR PT Krakatau Bandar Samudera Aditya Ari Nugroho menyebutkan, PT Pelayaran Karya Lentari Perdana (PKLP) belum ditetapkan sebagai pemenang dan hanya baru menjadi peserta nominasi. “Bahwa PT PKLN belum ditetapkan sebagai pemenang melainkan sebagai nominasi pemenang,” ungkap Aditya.
Dikatakan, berdasarkan hasil inspeksi yang dilakukan bahwa kapal milik PT PKLP tidak layak digunakan. “Berdasarkan hasil inspeksi yg dilakukan bulan Februari 2021, menyatakan bahwa kapal tunda PT PKLN tidak layak,” pungkasnya. []