BCO.CO.ID – Belasan pemilik galian pasir di sekitar Jalan Lingkar Selatan, Kota Cilegon, mendatangi pos utama uji coba pembatasan kendaraan angkutan milik Dinas Perhubungan Kota Cilegon. Kedatangan pengusaha galian itu untuk memprotes kebijakan yang akan diterapkan di lokasi tersebut.
Salah seorang pemilik galian pasir, Agus Sudrajat mengatakan, pihaknya meminta kebijakan tersebut untuk tidak diberlakukan dahulu. Sebab menurutnya, aturan itu dianggap mendadak.
“Yang kedua kita tidak pernah diajak bicara terkait adanya imbauan tersebut. Minimal kita sebagai pelaku galian pasir di sini diajak bicara. Jadi jangan tiba-tiba berlaku kegiatan jam malam,” kata Agus Sudrajat, Rabu 27 September 2023.
Dia mengakui, sebelumnya Dishub Kota Cilegon telah melakukan sosialisasi. Namun, tidak serta merta langsung melakukan pembatasan.”Karena kita tidak pernah diajak bicara,” jelasnya.
Usai protes di pos, para pengusaha galian pasir langsung bergegas ke Kantor Dinas Perhubungan Kota Cilegon untuk menggelar diskusi bersama pejabat terkait.
Sebelumnya diberitakan, puluhan truk pasir yang hendak melintasi Jalan Lingkar Selatan diminta memutar balik kembali ke lokasi tambang. Hal itu dilakukan sesuai perintah yang tertulis pada Surat Edaran Wali Kota Cilegon, Nomor 620/207/HUK Tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Tambang Pada Ruas Jalan Aat-Rusli atau Jalan Lingkar Selatan. []