Sabtu, Desember 14, 2024
BerandaHukum & KriminalPengacara Beberkan Tuntutan di PTUN Soal Upaya Pembongkaran THM oleh Satpol PP...

Pengacara Beberkan Tuntutan di PTUN Soal Upaya Pembongkaran THM oleh Satpol PP Kab Serang

CILEGON.BCO.CO.ID – Kuasa hukum para pemilik gedung yang disewakan kepada para pengelola tempat hiburan malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan, Perbatasan Kota Cilegon dan Kabupaten Serang, angkat bicara terkait rencana aksi pembongkaran bangunan yang gagal dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Serang yang akhirnya gagal setelah dihadang ribuan massa pengunjuk rasa pada Senin kemarin 15 November 2021.

Pengacara Ahmad Bahrul Al Ansor menerangkan, tuntutan yang diajukan kliennya itu melalui nomor yang telah terigistrasi PTUN No. 67/G/2021/PTUN.SRG dan PN serang dengan No Perkara 149/Pdt.G/2021/PN Srg dan hukum Praperadilannya dengan No.18/Pid.Pra/2021/PN.Srg ke PTUN Serang terkait pencabutan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Serang.

Ia menilai, tindakan pencabutan izin itu sepihak. Selain itu, para pemilik bangunan juga tidak mengetahui kesalahan sehingga IMB bangunan tersebut dicabut. Pihaknya mengaku sudah mengajukan keberatan namun tidak ada tanggapa dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang. “Dari DPMPTSP tidak ada jawaban dari keberatan yang kami ajukan setelah itu kemudian kami baru mengajukan ke PTUN untuk pembatalan SK yang dikeluarkan oleh DPMPTSP,” kata Ahmad Bahrul Al Ansor, kepada wartawan, Selasa malam 16 November 2021.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengajukan gugatan ke PTUN Serang terkait tindakan Satpol PP Kabupaten Serang yang hendak membongkar gedung di wilayah tersebut. Ia mengklaim, pembongkaran tidak bisa dilakukan lantaran masih dalam proses gugatan hukum di pengadilan. Saat aksi demonstrasi di JLS, lanjutnya, seharusnya Kasatpol PP Kabupaten Serang datang ke pengadilan untuk memberikan jawaban soal tindakannya. Akan tetapi pada saat itu, katanya, Kasatpol PP Kabupaten Serang berada di JLS ikut dalam kegiatan tersebut.

“Menurut saya Pol PP juga dalam tindakannya sudah melakukan tindakan melawan hukum, sudah melewati otoritas kewenangannya. Kalau berbicara bongkar itu otomatis kan berbicara paksa, yang itu identik dengan eksekusi pembongkaran cuman judulnya dia enggak pakai eksekusi, tapi pembongkaran tapi apapun judulnya namanya itu sama judulnya itu eksekusi sementara ini kan proses hukum,” tambahnya.

Dijelaskan Ahmad Bahrul, pihaknya juga turut menyertakan tuntutan ganti rugi soal barang yang disita Satpol PP Kabupaten Serang. Kemudian, setiap gedung yang izinnya dicabut untuk diberikan ganti rugi sebesar 1 miliar rupiah.

“Ada, agar tergugat ini mengembalikan barang yang pernah disita. Kemudian yang kedua, secara imateril kita menuntut kerugian satu miliar untuk tiap-tiap gedung yang izinnya di cabut,” imbuhnya.

Masih kata Ahmad Bahrul, pihaknya bakal mengikuti persidangan serta mendengarkan jawaban dari instansi yang digugat. Persidangan itu dijadwalkan pada Rabu 17 November 2021. “Besok sidang kita di PTUN karena sidang itu mengalami beberapa tahap mungkin besok itu kita akan mendengarkan jawaban dari pihak tergugat dalam hal ini misalnya DPMPTSP. Jadi ini yang kita gugat adalah satu DPMPTSP, kedua Kasatpol PP, yang ketiga mungkin masih menunggu proses nomor perkara nya itu Bupati Serang,” pungkasnya. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments