BCO.CO.ID – Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Cilegon batal diumumkan bulan November 2024. Sebab, Dewan Pengupahan Kota Cilegon belum dapat melaksanakan pleno dikarenakan juknis terkait formula UMK 2025 pasca putusan Mahkamah Konstitusi belum dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Sekretaris Dewan Pengupahan Kota yang Kabid Hubungan Industri Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian menjelaskan, pihaknya masih menunggu kebijakan guna menentukan arah pembahasan ataupun formula untuk UMK Cilegon 2025.
“Jadi kami belum melakukan pleno mengenai upah minimum ini, masih menunggu kebijakannya seperti apa agar jelas arah pembahasannya nanti,” ucap Faruk Oktavian, Selasa 19 November 2024.
Untuk itu, Disnaker Kota Cilegon mengajak para buruh untuk tetap menjaga kondusifitas iklim investasi menjelang pembahasan dan penetapan UMK. Apalagi, tahun ini berbarengan dengan tahun politik Pilkada Serentak.
“Kami sedang menunggu surat edaran atau Kepmenaker pasca uji materi UU Cipta Kerja. Kami berharap teman-teman buruh tetap menjaga situasi dan iklim investasi di Kota Cilegon tetap kondusif,” ujarnya
“Kondusifitas Kota Cilegon menjelang pentapan UMK harus tetap terjaga, karena menjelang Pilkada Serentak, eskalasi politik akan meningkat tajam,” tambahnya.
Ia menduga, putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 membuat pemerintah perlu melakukan penyesuaian sehingga aturan yang biasanya terbit berupa Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) belum kunjung terbit sampai saat ini. []