BCO.CO.ID – Tim Hukum Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota nomor urut 01 yakni Robinsar-Fajar dan Satgas Monitoring ASN, melaporkan oknum lurah dan istri Helldy Agustian ke Bawaslu Kota terkait dugaan pelanggaran kampanye di Pilkada Cilegon 2024.
Adapun oknum lurah yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut, yakni Lurah Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Rustam Effendi. “Tim Satgas Robinsar-Fajar menemukan ada oknum Lurah Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan yang mengajak warganya untuk mengikuti kampanye Helldy-Alawi,” kata Irvan Aziz, Wakil Ketua Tim Hukum Robinsar Fajar, kepada wartawan, Senin 18 November 2024 kemarin.
Dia berujar, selain mengajak warga untuk ikut kampanye, oknum Lurah Gunung Sugih itu juga diduga membagikan sembako kepada masyarakat dengan tujuan untuk memilih paslon petahana di Pilkada Cilegon.”Dan diduga juga membagi-bagikan sembako ke masyarakat melalui Ketua RT dengan tujuan untuk memilih salah satu paslon,” ujarnya.
Tindakan oknum lurah tersebut, ucap Irvan, jelas menunjukkan ketidaknetralan seorang ASN dan dianggap merugikan paslon lain dalam kontestasi politik di Pilkada Cilegon 2024.”Kami melihatnya ini melanggar netralitas ASN, dan dugaan menggerakkan Ketua RT untuk memilih salah satu paslon tentu ini melanggar dan harus ditindak tegas oleh Bawaslu Kota Cilegon,” ucapnya.
Tak hanya oknum lurah, laporan yang disampaikan Tim Hukum Robinsar Fajar juga turut menyeret istri Helldy Agustian yakni Hany Seviatri yang diduga melakukan pelanggaran kampanye di tempat ibadah oleh istri calon petahana itu. “Yang kedua ini terkait kampanye di Masjid At-Taqwa, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulomerak, ini diduga dilakukan oleh Hany Seviatry, istri petahana yang berkampanye di masjid dan membagikan sembako berupa telur yang terdapat stiker petahana yang sedang memakai baju dinas,” terang Irvan lagi.
Menurutnya, kampanye yang dilakukan di tempat ibadah tersebut telah melanggar ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.”Kampanye di dalam masjid ini tentu dilarang karena melanggar Pasal 187 Ayat 3, UU Nomor 1 Tahun 2015. Jadi ini ancaman pidananya maksimal 6 bulan penjara. Karena, baik paslon atau pun istri paslon dilarang berkampanye di tempat ibadah,” ujarnya.
Irvan juga dengan tegas mengatakan, pihaknya telah memiliki bukti berupa foto dan video terkait dua dugaan pelanggaran tersebut yang telah dilaporkan ke Bawaslu Kota Cilegon pada Senin, 18 November 2024. “Bukti foto dan video sudah kami lampirkan dan serahkan ke Bawaslu,” pungkasnya. []