CILEGON, BCO.CO.ID – Pemerintah Kota Cilegon menargetkan Raperda Penanggulangan Covid-19 yang tengah dievaluasi Biro Hukum Provinsi Banten selesai pekan kedepan. Raperda yang telah diajukan 23 Desember 2020 lalu itu, bertujuan untuk menertibkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Jika melanggar, diterapkan sanksi administrasi bahkan hingga pidana.
“Informasi kemarin dari provinsi memang dikejar sekitar dua minggu ini. Dalam dua minggu ini harus diselesaikan oleh provinsi,” kata Pribadi Setiawan, Kasubag Fasilitasi Hukum pada Bagian Hukum Setda Kota Cilegon kepada wartawan di ruangannya, Senin 08 Februari 2021.
Menurut Pribadi, keterlambatan proses penanganan Raperda Penanggulangan Covid-19 milik Pemkot Cilegon itu, dikarenakan adanya penataan pejabat di lingkungan Pemprov Banten. “Dalam posisi ini kami Pemkot Cilegon tentunya menunggu hasil itu. Jadi kita tidak bisa memaksa-maksa, karena memang kewenangannya sudah ada di provinsi sudah ada di Gubernur,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses fasilitasi yang dilakukan oleh gubernur terkait raperda atau regulasi di daerah merupakan pembinaan dalam pelaksanaan aturan di daerah. Selain itu, ia mengungkapkan, dalam draf Raperda Penanggulangan Covid-19 tersebut ada dua sanksi yang bakal diterapkan oleh Pemerintah Kota Cilegon, yakni sanksi pidana dan sanksi administratif.
Meskipun demikian, semua sanksi tersebut nantinya akan disesuaikan dengan aturan lain. Hal tersebut agar selaras dengan daerah lain. “Proses fasilitasi itu diselaraskan dengan aturan yang lebih tinggi, yang ada di atasnya,” Pribadi menjelaskan.
Selanjutnya, sambung Pribadi, apabila telah difasilitasi oleh Pemprov Banten, Raperda itu akan dikembalikan lagi untuk tahap registrasi. Akan tetapi, ia memastikan proses registrasi itu tidak akan berjalan lama. “Setelah fasilitasi kita tindaklanjuti, ya itungan hari, tiga hari itu sudah bisa kita proses untuk penetapan dan juga setelah itu diundangkan,” imbuhnya.
Ia berharap, Maret mendatang Perda Penanggulangan Covid-19 yang berisi sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan itu bisa diterapkan. Hal itu juga, karena kondisi yang membutuhkan penanganan cepat untuk masalah Covid-19 di Kota Cilegon. “Kami harapannya Maret sudah harus bisa diterapkan karena situasi dan kondisinya butuh penanganan yang cepat,” pungkasnya. []