CILEGON.BCO.CO.ID – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon masih menunggu hasil penilaian aset barang yang akan segera di lelang dalam rangka menekan biaya pemeliharaan kendaraan yang sudah tak terpakai atau tak digunakan lagi untuk dinas.
Diketahui, jadwal lelang ini mundur lantaran adanya penilaian ulang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang yang dijadwalkan pada 19-24 September 2022 mendatang.
Kabid Aset BPKAD Kota Cilegon Hendra Pradipta mengatakan, jadwal lelang ini diundur dan akan dilaksanakan pada awal Oktober 2022 nanti. “Diperkirakan mundur tapi tidak jauh, paling tidak satu atau dua minggu. Mudah-mudahan di awal Oktober sudah pelaksanaan lelang,” kata Hendra Pradipta, ditemui BCO Media di kantornya pada Jumat kemarin, 2 September 2022.
Kata Hendra, ada 127 jenis barang yang terdiri dari kendaraan dinas (Randis) dan alat berat tak terpakai yang akan dilelang sesuai data penilaian di tahun lalu dengan nilai mencapai Rp827.768.000.
Ia juga menerangkan, bagi masyarakat yang akan ikut lelang bisa mendaftar di situs www.lelang.go.id dengan syarat menyertakan KTP, NPWP, dan Buku Rekening Bank. Hendra juga bilang, jenis barang yang akan di lelang itu dibandrol dengan harga Rp205 ribu rupiah sampai satu juta rupiah.
Sementara untuk kendaraan roda empat, dibandrol dengan harga Rp2 juta sampai dengan Rp51 juta. Selain itu, alat berat dengan ukuran 1.300 kilogram yang jumlahnya ada lima unit itu akan dijual dengan harga Rp14 jutaan. Alat berat tersebut kondisinya rusak dan masuk kategori scrap.
“Untuk hasil penilaian sebelumnya tahun lalu, untuk roda dua itu ada yang Rp205 ribu sampai Rp1 juta. Kalau roda empat, ada yang Rp2 juta dan tertinggi Rp51 juta, itu untuk sedan Honda Civic. Tergantung fisik hasil penilaian KPKNL,” terangnya.
Sekedar diketahui, aset yang akan dilelang itu ada 56 unit untuk jenis mobil mulai dari pick up, MPV, Sedan, dan jenis Van. Sementara, roda dua 58 unit, dan alat berat 5 unit. Nilai jual ini juga diperkirakan akan turun apabila sudah dilakukan penilaian ulang oleh KPKNL. []