CILEGON.BCO.CO.ID – Puluhan massa yang mengaku dari Forum Pembela Masyarakat Bedol Desa dan Gusuran Citangkil (FPMBC) berorasi di depan Kantor Wali Kota Cilegon. Dalam aksi itu salah seorang massa menyebut, Pemerintah Kota Cilegon hanya berfikir investasi tanpa memperhatikan masyarakat bedol desa dan gusuran yang lahannya digunakan untuk pembangunan PT Krakatau Steel.
“Ini kita tidak pernah mendapatkan perhatian, baik dari pemerintah ataupun dari perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah PT Krakatau Steel,” kata Samsul Abidin, Ketua FPMBC, disela aksi demo Jum’at 28 Juli 2023.
Samsul mengungkapkan, pihaknya meminta Pemkot Cilegon untuk menyisakan pantai Tanjung Peni agar tidak digusur. Sebab, pantai tersebut merupakan salah satu lokasi sejarah pembangunan Kota Cilegon yang direlakan masyarakat untuk PT Krakatau Steel. Menurutnya, pantai Tanjung Peni direncanakan bakal digusur untuk perluasan maupun pembangunan perusahaan di lokasi itu. Sebelumnya, Samsul mengaku, pihaknya telah meminta Wali Kota Cilegon Helldy Agustian untuk berdiskusi. Namun, sampai saat ini tidak mendapatkan respon dari orang nomor satu di kota baja itu. “Menurut informasi yang saya dengar begitu (Akan Digusur-Red), jadi banyak sekali perusahaan-perusahaan yang akan dibangun di situ,” ungkapnya.
Berdasarkan pernyataan tertulis yang disampaikan massa pada orasi tersebut, ada beberapa poin yang menjelaskan terkait orasi ini yakni, pada tahun 1973 PT. Pertamina dan PT Krakatau Steel bekerjasama membebaskan lahan seluas 1.588 hektar di wilayah Kecamatan Pulomerak, untuk perluasan pabrik baja PT Krakatau Steel.
Sementara di wilayah Kecamatan Cilegon seluas 252,94 hektar untuk pemukiman yang disebut daerah Resettlement (Blok A/B, C, D, E, F, G, I, J). Sesuai peraturan dan pedoman pembebasan lahan, PT. Krakatau Steel wajib menyediakan lahan untuk penduduk kampung yang terkena dampak perluasan proyek pabrik baja tersebut.
Selain itu PT. Krakatau Steel juga diwajibkan membangun bangunan-bangunan dan fasilitas umum di antaranya masjid, mushola, madrasah, poliklinik, lapangan olahraga, daerah resapan air, serta lahan pengganti pemakaman. Kampung Citangkil, Desa Warnasari menjadi salahsatu kampung yang digusur untuk perluasan pabrik baja PT. Krakatau Steel. Desa Warnasari jika dibanding desa-desa lainnya menjadi wilayah terluas yang digusur PT. Krakatau Steel yakni mencapai 565 hektar.
Pada akhirnya di tahun 1977 masyarakat Kampung Citangkil sepakat untuk pindah dan menempati wilayah baru yang sudah disediakan oleh PT Krakatau Steel di Blok A Desa Ramanuju sekaligus menjadi kampung terakhir yang warganya melakukan bedol desa serempak.
Di lain sisi, Adapun tuntutan yang dilayangkan massa aksi adalah, prioritas menjadi tenaga kerja di perusahaan-perusahaan yang ada di Kawasan industri Krakatau Steel di Cilegon, pengalokasian CSR dari perusahaan-perusahaan lebih mengutamakan masyarakat bedol desa dan gusuran Citangkil dan wilayah resetelmen secara transparan dan akuntabel, tetap dibukanya akses masyarakat untuk menuju tempat nelayan alas KH. Umar yang sekarang disebut Tanjung Peni.
Kemudian, menyisakan bibir pantai alas KH. Umar untuk Nelayan dan masyarakat Cilegon berwisata pantai serta melindungi sumur sejarah yang di buat oleh tokoh citangkil yaitu KH. Umar bin KH. Rasdam menjadi cagar sejarah/budaya yang dibuat sekitar tahun 1923 (sebelum Indonesia merdeka), mengutamakan pengusaha asli Cilegon untuk bermitra dengan perusahaan-perusahaan besar yang ada di Kota Cilegon, dilibatkannya perwakilan masyarakat bedol desa dan gusuran dalam pembahasan AMDAL terkait peruntukan pembangunan perusahaan di lokasi Kawasan industri PT. KS, serta Pemda Kota Cilegon menetapkan peringantan bedol desa dan gusuran Citangkil. []