CILEGON, BCO.CO.ID – Dua pemuda warga Lingkungan Cibeber Bedeng, RT/RW 008/001, Kelurahan/Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon.
Kedua pemuda berinisial, FR dan RA diamankan lantaran menyalahgunakan zat narkotika yang diduga jenis sabu. Keduanya ditangkap dikediamannya sekitar pukul 07.30 WIB, Kamis 14 Januari 2021 lalu.
Berdasarkan keterangan yang diterima BCO, Kapolres Cilegon AKBP. Sigit Haryono melalui Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Dedi Mirza menyampaikan, pemuda tersebut diamankan lantaran memiliki dan diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Selain itu, dari hasil penggerebekan yang dilakukan petugas. Polisi mendapati barang bukti berupa kristal bening yang disimpan di dalam kemasan rokok. Tak hanya itu, petugas juga menyita alat hisap yang terbuat dari botol plastik yang diduga sebagai alat untuk mengkonsumsi barang haram tersebut.
“Di dalamnya (kemasan rokok-red) terdapat 4 paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,82 gram. Seperangkat alat hisap (Bong) yang terbuat dari botol larutan cap kaki tiga beserta pipa kaca, uang sebesar Rp.400.000, sebuah HP Merk Samsung dan sebuah HP Merk Oppo,” ungkap AKP Dedi Mirza, Kasatnarkoba Polres Cilegon, Senin 18 Januari 2021.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, keduanya merupakan pemakai yang baru mengenal barang-barang haram tersebut.
Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Cilegon. Tersangka FR dan RA dikenakan Pasal 114 (1) Jo 132 (1) dan 112 (1) Jo 132 (1), UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 Tahun. []