CILEGON.BCO.CO.ID – Petugas PLN dikabarkan menyegel meteran listrik (KWH) Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon yang berlokasi di Kelurahan Panggungrawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Kamis 28 Oktober 2021.
Informasi yang dihimpun, penyegelan tersebut dilakukan karena instansi ini menunggak pembayaran listrik selama dua bulan.
Dikonfirmasi via telepon, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Sri Widayati mengaku tidak mengetahui kapan penyegelan tersebut dilakukan. Menurutnya, ia sebelumnya melakukan rapat di Pemkot Cilegon dan kembali ke kantornya listrik sudah dalam kondisi terang. “Pada saat penyegelan saya enggak di kantor terus terang. Jadi saya itu enggak tahu penyegelan,” kata Sri Widayati, kepada wartawan.
Sri membantah bahwa kantor instansi itu menunggak pembayaran listrik selama dua bulan. Diakuinya, kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon hanya terlambat sepekan melakukan pembayaran.
“Enggak ah enggak dua bulan, kan bulan kemarin nyala lampunya. Gini, kita cuman bulan ini aja terlambatnya kalau bulan kemarin kemarin kita enggak pernah menunggak baru kali ini aja. Ini juga bukan menunggak sebetulnya yah. Inikan karena batas pembayaran tanggal 20 kita cuma terlambat aja makanya begitu,” pungkasnya. []