CILEGON, BCO.CO.ID – Kantor Wilayah Kemenkumham Banten bakal melakukan penyelidikan terkait ditemukannya 18 paket narkotika jenis sabu serta tiga unit telepon genggam dari kamar terpidana kasus narkoba CSN dan UCN, warga negara Nigeria dan ND warga Indonesia.
Ketiga narapidana di Lapas Kelas IIA Cilegon itu ternyata merupakan pengendali peredaran sabu jaringan Timur Tengah yang berhasil diungkap Polda Metro Jaya sebesar 1,1 ton. Sebagai informasi, ketiga napi di Lapas Kelas II Cilegon ini juga diketahui menghuni kamar di Blok C, tempat narapidana kasus narkotika.
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Agus Toyib mengatakan, pihaknya saat ini sedang menyelidiki masuknya barang haram jenis amenphetamin serta alat komunikasi ke dalam Lapas Kelas IIA Cilegon. “Kami saat ini sedang menyelidiki dan mendalami apakah ada oknum pegawai di Lapas Cilegon yang bermain sehingga barang yang dilarang masuk bisa lolos,” kata Agus Toyib, di Lapas Kelas II Cilegon, Selasa 15 Juni 2021.
Agus meminta Kalapas Cilegon dan jajarannya segera mencari oknum petugas yang berkhianat dan membantu napi memasukan barang terlarang masuk ke dalam Lapas. Adapun modus memasukan barang, jelas Agus, bisa menggunakan berbagai cara, salah satunya melalui petugas. “Meski petugas kami di Lapas yang melakukan penjagaan dan pengawasan tidak seimbang jumlahnya dengan narapida yang harus diawasi, bukan berarti tidak ada pengawasan. Bisa saja petugas kecolongan,” ujarnya.
Dijelaskan, petugas di Lapas Kelas II A Cilegon yang mengawasi dan menjaga keamanan sebanyak 6 orang, mereka harus mengawasi sekitar 1.600 napi.
Selain itu masih kata Agus, pada masa pendemi Covid-19 ini Lapas tidak menerima kunjungan secara langsung. Akan tetapi pengiriman barang untuk para napi setiap harinya terus ada.
“Kecekatan, kejelian petugas dalam memeriksa barang-barang kiriman untuk narapidana harus jadi perhatian petugas. Bisa saja barang terlarang tersebut dimasukan di dalam barang kiriman, seperti dimasukan kedalam makanan, rokok bahkan di dalam tahu goreng bisa diisi sabu, bisa berbagai cara,” terangnya.
Pihak Kanwil Kemenkmham Banten secara intensif masih menyelidiki penemuan 18 paket sabu dan 3 ponsel di kamar narapidana pengendali peredaran sabu jaringan Timur Tengah itu. “Berkaca dari kasus ini, kami kanwil Banten dan divisi pemasyarakatan akan lebih meningkatkan pembinaan untuk penguatan jajaran, agar lebih intensif dalam melakukan pengawasan, penertiban dan pemeriksaan barang-barang yang dikirim,” pungkasnya. []