CILEGON, BCO.CO.ID – Habibi, warga Lingkungan Cikebel Bawah, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, seorang tukang ojek yang kehilangan motornya di Kawasan Untirta Cilegon tak bisa menahan tangisnya usai kendaraan kesayangannya itu berhasil ditemukan oleh polisi dari seorang tersangka curanmor yang berhasil ditangkap.
Pasalnya kata Habibi, motor Honda Beat tersebut merupakan alat sehari-hari yang digunakannya untuk membawa penumpang lantaran ia berprofesi sebagai tukang ojek.
“Alhamdulilah Pak, terima kasih motor saya udah ketemu. Doa saya dikabulkan Allah SWT,” kata Habibi, ditemui BCO di Mapolres Cilegon, Rabu 17 Maret 2021.
Habibi menceritakan, sebelumnya ia kehilangan kendaraan pada Desember 2020 lalu saat ditinggal sebentar. Selama itu juga, ia harus mencari pendapatan lain untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
“Serabutan Pak, kadang bantu-bantu servis HP atau yang lainnya. Tapi sekarang Alhamdulilah motor saya udah ketemu sama Bapak-bapak polisi, Alhamdulilah bisa ngojek lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Cilegon kembali meringkus seorang tersangka bernama Saefulloh pelaku curanmor warga Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang. Ia diringkus polisi berdasarkan hasil pengembangan dari dua orang pelaku sebelumnya yang diamankan dengan barang bukti delapan unit sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Saefulloh itu mengakui perbuatannya. Ia juga diketahui seorang residivis yang telah empat kali bolak-balik sel tahanan dengan kasus serupa. “Iya ini hasil pengembangan dari penangkapan curanmor delapan unit kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Cilegon. Dia diketahui merupakan residivis curat (pencurian dan pemberatan-red) sebanyak 4 kali,” ujar AKP Arief Nazarudin Yusuf, Kasatreskrim Polres Cilegon.
Kendati telah menangkap tiga pelaku dan menyita 10 unit kendaraan roda beserta alat yang digunakan untuk melancarkan aksinya, Kasatreskrim menyebut, pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pelaku-pelaku lainnya. “Saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap pelaku lain yakni KM dan NR,” ujar AKP Arief.
Selanjutnya, para pelaku pencurian kendaraan sepeda motor itu diancam hukuman dengan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan kurungan penjara 7 tahun lamanya. []