Rabu, Maret 26, 2025
BerandaPolitikMK Putuskan Pemilihan Suara Ulang untuk Pilkada Kabupaten Serang

MK Putuskan Pemilihan Suara Ulang untuk Pilkada Kabupaten Serang

BCO.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang, untuk menggelar pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati Kabupaten Serang 2024.

Hal ini diketahui berdasarkan hasil putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, dalam agenda pembacaan putusan perkara Nomor 70 tahun 2025 PHP Bupati Serang, Senin 24 Februari 2025.

“Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang,” kata Suhartoyo.

Suhartoyo bilang, pemungutan suara ulang (PSU) dilaksanakan dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama dengan Pemilihan 27 November 2024. PSU juga harus dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundangan-undangan tanpa melaporkan kembali kepada MK.”Dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak keputusan a quo diucapkan,” terangnya.

Masih kata Suhartoyo, putusan MK ini membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang. MK juga memerintahkan agar KPU Kabupaten Serang segera berkoordinasi dan melakukan supervisi.

“Selain KPU, Bawaslu Kabupaten Serang juga harus segera melakukan supervisi dan koordinasi dalam melakukan pengawasan PSU tersebut,” tutupnya. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments