Rabu, Maret 26, 2025
BerandaDaerahMK Putuskan PSU di Kabupaten Serang, Istri Yandri Batal Menang

MK Putuskan PSU di Kabupaten Serang, Istri Yandri Batal Menang

BCO.CO.ID-Mahkamah Konstitusi resmi memberikan putusan pada sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Serang 2024 dengan Nomor Perkara 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 Kabupaten Serang. MK meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang.Dikutip dari CNN, MK berpendapat ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerat Tertinggal Yandri Susanto dalam kapasitasnya selaku pejabat negara.”Pelanggaran itu menyebabkan keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebar di kecamatan di Kabupaten Serang,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan, Senin, 24 Februari 2025.Atas dasar itu, majelis hakim konstitusi meyakini telah terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih.MK pun membatalkan PKPU No. 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Serang 2024.[]

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments