CILEGON.BCO.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI telah mengeluarkan kebijakan terhadap penetapan harga eceran tertinggi untuk minyak goreng yang mulai berlaku per tanggal 01 Februari 2022. Ketentuan itu diberlakukan untuk menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat dengan harga terjangkau.
Meskipun aturan tersebut diberlalukan, namun faktanya saat ini harga minyak goreng di Kota Cilegon masih tinggi dibandingkan ketentuan pemerintah pusat.
Dikonfirmasi via telepon, Kepala Dinas Perinduatrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Cilegon Syafrudin mengatakan, pihaknya telah memanggil agen penyedia minyak goreng sebagai tindak lanjut stabilisasi harga sesuai dengan Permendag Nomor 6 tahun 2022. “Senin kemaren sudah saya undang agen, mereka patuh dengan ketentuan Pemerintah,” kata Syafrudin, Rabu 02 Februari 2022.
Meskipun begitu, Syafrudin menerangkan, harga minyak goreng di pasaran saat ini kondisinya masih mahal. Sebab katanya, para pedagang belum mendapatkan stok minyak goreng dengan harga baru. “Kemarin saya ke Pasar Blok F, infonya pedagang belum dapat barang dengan harga baru,” ujarnya singkat. []