Kamis, November 7, 2024
BerandaHukum & KriminalPolda Banten Luncurkan Program Pengawalan Ambulan

Polda Banten Luncurkan Program Pengawalan Ambulan

CILEGON.BCO.CO.ID – Kepolisian Daerah Banten (Polda Banten) meluncurkan program pelayanan dalam segi kemanusiaan, yakni pengawalan ambulan sebagai kendaraan gawat darurat. Program yang diberi nama Lancar Ambulanku Selamat Pasienku diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan ketertiban lalu lintas melalui pendekatan lunak dan bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Kapolda Banten Irjen (Pol) Rudy Heriyanto menyampaikan, ambulan memegang peran penting sebagai salah satu upaya mitigasi keselamatan di jalan raya, baik dalam upaya penyelematan pasien gawat darurat terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Permintaan masyarakat akan kebutuhan ambulan masih menunjukkan tren peningkatan, hal ini tentunya akan sangat berdampak pada kelancaran operasionalisasi ambulan mengingat kompleksitas permasalahan lalu lintas di jalan seperti volume kendaraan yang tidak sebanding dengan kondisi jalan, keterbatasan sarana prasarana pendukung jalan, kurangnya budaya tertib berlalu lintas di samping faktor relatif gangguan keselamatan lalu lintas lainnya.

Selain itu, fenomena yang terjadi saat ini dimana terdapat beberapa praktik ambulan yang dikawal oleh para relawan dan melakukan tindakan arogansi terhadap pengguna jalan yang lain, juga terdapat oknum pengguna jalan yang menghalang-halangi mobilitas ambulan yang dapat mengancam keselamatan jiwa pasien, sopir ambulan atau pengguna jalan lainnya.

“Praktik-praktik seperti ini yang kerap dilakukan oleh oknum-oknum relawan, beberapa contoh di atas tentunya menyisakan permasalahan baru terkait regulasi atau legalitas pengawalan, juga yang terpenting adalah tentang keselamatan pengawalan ambulan yang dikawal baik itu sopir dan pasien,” papar Irjen (Pol) Rudy Heriyanto, Rabu 02 Februari 2022.

Dijelaskan Kapolda, program unggulan Lancar Ambulanku Selamat Pasienku menekankan pada pelayanan prima kepolisian sebagai wujud implementasi dari tugas pokok Polri yang ketiga dalam pasal 13 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yakni melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Hal ini juga, lanjut Irjen (Pol) Rudy, sebagaimana program kebijakan Kapolri melalui jargon Presisi pada program peningkatan kualitas pelayanan publik Polri.

“Semoga program ini bisa berkelanjutan dan memberikan output bagi masyarakat maupun Kepolisian Republik Indonesia di bumi Banten dan menjadi contoh bagi polda yang lain sebagai upaya dalam meningkatkan kesadaran dan ketertiban lalu lintas, melalui pendekatan lunak dan bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Ditlantas Polda Banten Kombes (Pol) Budi Mulyanto mengatakan, dalam UU LLAJ Pasal 134 ambulan sebagai salah satu kendaraan prioritas memiliki keistimewaan tersendiri di jalan raya. Namun apabila dalam kondisi tertentu polisi bisa melakukan pengawalan. “Seperti inilah yang kita inginkan sama-sama berkontribusi menyelamatkan pasien dan kesehatan pasien,” ujar Kombes (Pol) Budi Mulyanto.

Ia menuturkan, petugas kepolisian yang telah memiliki database call center 110 dapat dimanfaatkan untuk saling berkoordinasi dengan sopir ambulan maupun pengawalan dari institusi Polri. “Ada RTMC, TRC di polres itu semua menjadi media komunikasi yaitu yang komunikasi antara driver ambulan, tugas Polri yang sehingga kontribusi dan kolaborasi untuk membawa pasien. Namun, dalam keadaan tertentu kita memberikan pengawalan. Kita ada GPS radius, nanti yang terdekat yang memberikan pengawalan ke titik lokasi. Dan melakukan pengawalan,” imbuhnya. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments