CILEGON.BCO.CO.ID – Sejumlah warung remang-remang yang bediri di sepanjang trotoar Jalan Lingkar Selatan, Kota Cilegon, dibongkar paksa oleh petugas Satpoll PP Cilegon, Rabu 29 Desember 2021.
Pembongkaran tersebut dilakukan lantaran warung remang-remang ini tak memiliki izin. Selain itu, lokasi ini juga terindikasi menjual minuman keras yang dilarang kerasa dalam Perda Kota Cilegon.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Dinas Satpol PP Kota Cilegon Sofan Maksudi mengatakan, pembongkaran ini akan terus dilakukan dengan memperhitungkan tindakan humanis agar tidak mengganggu keamanan dan ketertiban. Sedikitnya ada tujuh lokasi warem yang telah dilakukan pembongkaran. “Kemarin tujuh, yang disini dan sekarang tiga yang dibongkar. Karena ini bangunan liar tak berizin dan terindikasi menjual miras,” kata Sofan Maksudi, Kabid Penegakan Perundang-Undangan Dinas Satpol PP Kota Cilegon.
Diterangkan, beberapa kali Satpol PP Cilegon mendapati lokasi tersebut menjual miras dan diberikan teguran namun tetap tak diindahkan oleh pemiliknya. Oleh sebab itu, lanjut Sofan, petugas bertindak tegas membongkar warem ini. “Sudah berapa kali kita melakukan razia menemukan miras, sudah ditegur juga namun tak diindahkan. Semua tahapan sudah dilakukan, karena membandel aja makanya kita ambil tindakan tegas,” ujarnya.
Penertiban lokasi warung liar ini juga sejalan dengan wacana Pemkot Cilegon yang akan menata wilayah itu untuk dijadikan wisata kuliner. Dalam kegiatan tersebut, ungkap Sofan, petugas juga menemukan bekas minuman keras dari lokasi ini. “Dari temuan ini, ini terindikasi belum bersih adari peredaran miras,” pungkasnya. []