CILEGON, BCO – Satreskrim Polres Cilegon berhasil menangkap empat orang pelaku spesialis pencurian kendaraan roda empat alias mobil. Para tersangka yang merupakan residivis itu ditangkap polisi di empat lokasi berbeda, yakni Subang, Indramayu, Pamanukan, dan Cirebon, Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan keterangan Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono saat menggelar Konferensi Pers, Pengungkapan Kasus Curat di Mapolres Cilegon, para pelaku yang diketahui berinisial SA, NA, FY, dan AS berasal dari Indramayu yang sengaja datang ke wilayah Hukum Polda Metro dan Polda Banten untuk mencari kendaraan yang akan dicurinya. Pada tanggal 03 September 2020, pelaku berhasil mencuri sebuah minibus merk Toyota Avanza warna milik warga Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, sekira pukul 03.00 WIB.
Mendapat laporan itu, Tim Satreskrim Polres Cilegon langsung bergerak ke wilayah Jawa Barat dan berhasil meringkus semua tersangka bersama barang buktinya. Namun saat dilakukan penangkapan, para tersangka melakukan perlawan sehingga membuat polisi bertindak tegas dengan menghadiahi timah panas pada kaki mereka.
“Jadi empat-empatnya pada saat ditangkap melakukan perlawanan, dan sangata terpaksa para petugas melakukan tindakan terukur,” ujar AKBP Sigit Haryono kepada wartawan, Senin, 14 September 2020.
Dari hasil pengungkapan ini, polisi menyita tiga unit kendaraan hasil curian para pelaku. Ketiga mobil itu adalah, Toyota Avanza hitam dan putih,dan mobil pick up Daihatsu Grand Max warna Hitam. Serta sejumlah barang bukti lainnya yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya ini. Seperti bor listrik, kunci letter T, obeng , dan beberapa benda lainnya. Pelaku melancarkan aksinya pada saat malam hari ketika pemiliknya tengah beristirahat dengan motif mencari keuntungan.
“Sampai saat ini kami Polres Cilegon tidak hanya berhenti disini, tim terus melakukan pengembangan sampai saat ini tidak berhenti. Karena yang bersangkutan (tersangka) melakukan aksinya diwilayah Serang, wilayah Metro Jaya, dan Polres Cilegon,” jelasnya.
Sementara, dari pengakuan salah satu tersangka, pencurian itu dilakukan atas keinginannya sendiri dan dijual dengan harga 14 juta rupiah per unit.
“Kebutuhan ekonomi buat keluarga, dijual di Indramayu dengan harga 14 juta,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan ulahnya itu, keempat tersangka dijerat pasal 363 KHUP tentang pencurian dan pemberatan dengan kurungan penjara 7 tahun.
Kepolisian juga menghimbau, agar tidak lengah saat meninggalkan barang berharga. Selain itu, apabila terjadi kasus pencurian segera laporkan tindakan tersebut ke kantor polisi terdekata agar segera ditangani. []