Selasa, Januari 14, 2025
BerandaEmpat Pelaku Pencurian Sepeda Diringkus Polisi

Empat Pelaku Pencurian Sepeda Diringkus Polisi

CILEGON, BCO – Kepolisian Resort Cilegon berhasil meringkus komplotan pencurian sepeda di wilayah hukum Polres Cilegon. Keempat pelaku yang berinisial AY, BK, NI, dan RB tersebut merupakan residivis yang menjual barang curian melalui jejaring media sosial.

Pengungkapan tersebut berdasarkan tindak lanjut dari laporan salah seorang warga Bojonegara, Kabupaten Serang, yang kehilangan sepeda lipat pada tanggal 09 Agustus 2020 lalu.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap satu barang bukti sepeda lipat bersama tim dari Polsek Bojonegara, Satreskrim Polres Cilegon berhasil menangkap empat orang pelaku spesialis pencurian sepeda itu.

“Keempatnya residivis, sering melakukan dan akhirnya tim berhasil mengamankan mereka,” kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono di Mapolres Cilegon, Senin, 14 September 2020.

Dari tangan para pelaku ini, polisi berhasil menyita satu unit mobil minibus Avanza putih A 1164 BO dan lima unit sepeda berbagai merk.

“Para pelaku ini dikenakan pasal 363 dan 480 dengam ancamannya untuk 363, 7 tahun penjara. Kemudian untuk pasal 480 diancam hukuman 4 tahun penjara. Jadi ini seperti jaringan, jadi nanti ada yang metik kemudian ada yang menerima,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi menuturkan, pelaku tersebut menjual hasil curiannya itu via online dengan harga 2 – 3 juta rupiah.

“Mereka melakukan penjualan via online, COD. Antara pembeli dan penjual tidak saling kenal,” kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap pengungkapan kasus pencurian sepeda itu. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments