CILEGON, BCO.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Pulomerak berhasil mengamankan pelaku pencurian di salah satu rumah warga, tepatnya di Lingkungan Babakanturi, RT 04/02, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Kapolsek Pulomerak Kompol Rifki Seftirian menjelaskan, pelaku berinisial RS yang pelaku menlancarkan aksi pencuriannya dengan cara masuk ke dalam rumah korbannya melalui jendela kamar. “Pelaku RS berhasil kami amankan berikut barang buktinya, yaitu satu buah hand phone merk Vivo Y53 dan satu buah handphone merk Nokia 3. Pada saat ditangkap barang tersebut ada pada pelaku RS,” ujar Kompol Rifki, Selasa 30 Maret 2021.
Selain dua unit handphone milik korban, sambung Kapolsek, pelaku juga menggasak barang lain berupa satu buah tas warna orange berisikan surat-surat penting. Yakni, BPKB sepeda motor, buku nikah, uang tunai sebesar Rp500.000.- Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi kurang lebih sekitar Rp5.000.000.-
“RS, pelaku masuk ke dalam rumah korban Y melalui jendela kamar selanjutnya pelaku mengambil barang-barang milik korban pada saat korban sedang tidur bersama anaknya didalam rumah,” katanya.
Kapolsek Pulomerak menegaskan, dari hasil ungkap kasus tersebut didapat juga keterangan dari warga setempat bahwa yang selama ini viral di media sosial tentang kabar maling menyaru sebagai pocong itu tidak benar, karena video yang diduga sebagai pocong tersebut adalah gambar warga yang sedang ikut mencari orang yang diduga akan malakukan pencurian di rumah wargasekitar tempat kejadian perkara.
“Tidak ada yang nyamar hanya salah paham warga terkait warga yang sedang ikut mencari yang diduga pelakunya, kebetulan warga tersebut pake baju putih,” tegasnya. []