CILEGON, BCO.CO.ID – Penerapan PPKM Level 4 Jawa Bali kembali diperpanjang hingga sepekan kedepang, atau terhitung hingga tanggal 16 Agustus 2021 mendatang. Hal itu disampaikan Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali dalam tayangan pada kanal Youtube Sekertariat Presiden, Senin 09 Agustus 2021.
Menurut Luhut, perpanjangan PPKM Level 4, 3, dan 2 sejak diberlakukan 2 Agustus 2021 hingga 09 Agustus 2021 di Jawa Bali membawa dampak positif terhadap penanganan Pandemi Covid-19. “Dari data yang di dapat, penurunan telah terjadi hingga 59,06 persen dari puncak kasus di tanggal 15 Juli 2021 yang lalu,” ujar Luhut yang juga Menko Kemaritiman dan Investasi.
Oleh sebab itu lanjut Luhut, momentum yang baik tersebut harus terus dijaga. Berdasarkan arahan Presiden RI, masih kata Luhut, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang. Hal ini juga diakuinya telah dikomunikasikan dengan berbagai elemen pelaku usaha ekonomi yang nantinya bakal dituangkan dalam Instruksi Mendagri untuk pelaksanaan tekhnisnya.
“Atas arahan Presiden RI, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021,” katanya.
Selain kasus yang menurun, angka kematian juga ikut menurun. Meski begitu ucap Menko Kemaritiman dan Investasi bahwa Pandemi Covid-19 masih cukup fluktuatif di setiap provinsi.
Dalam rangka perpanjangan PPKM Level 4 dan 3 yang akan diterapkan tanggal 10-16 Agustus 2021, ada sekitar 26 kabupaten/kota yang turun statusnya ke level 3. Luhut mengklaim, bahwa hal tersebut menunjukkan perbaikan kondisi di lapangan yang siginifikan.
“Evaluasi tersebut kami lakukan dengan mengeluarkan indikator kematian dalam penilaian, karena kami temukan adanya input data yang merupakan akumulasi angka kematian selama beberapa minggu ke belakang sehingga menimbulkan distorsi dalam penilain. Menyangkut inipun kami sekarang terus bekerja keras untuk mengharmonisasi data,” pungkasnya. []