Senin, April 28, 2025
BerandaHukum & KriminalLagi, Kejari Cilegon Seret Dua Pegawai BPRS CM ke Penjara

Lagi, Kejari Cilegon Seret Dua Pegawai BPRS CM ke Penjara

CILEGON.BCO.CO.ID – Kejaksaan Negeri Cilegon kembali menetapkan status tersangka terhadap dua orang pegawai BPRS CM terkait kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan periode 2017-2021. Kedua tersangka yang terseret kasus tersebut merupakan staf marketing atau Account Officer BPRS CM berinisial NN dan MM.

iklan

Dalam keterangan resmi yang diterima BCO Media, Kasie Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa menuturkan, NN dan MM ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut atas dasar surat penetapan tersangka bernomor TAP-808/M.6 15/FD.1/04/2022 dan TAP-809/M.6 15/FD.1/04/2022 tertanggal 14 April 2022.

“Bahwa dari hasil penyelidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan dua orang tersangka yaitu NN dan MM, keduanya merupakan staf marketing atau account officer PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri,” ujar Atik Ariyosa, Kamis 14 April 2022.

Dijelaskan Atik, NN dan MM dari tahun 2017-2022 secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya turut serta mengeluarkan uang dari PT BPRS CM melalui jasa produk pembiayaan yang dijalankan Bank BUMD milik Pemkot Cilegon untuk kepentingan tersangka Idar Sudarma (IS) dan Tenny Tania (TT).

Keduanya juga telah melakukan analisa pembiayaan yang tidak sesuai dengan peraturan dan pedoman yang berlaku serta mendapatkan keuantungan atas perbuatannya tersebut. Sebelumnya, kedua tersangka ini juga menjalani pemeriksaan dari pukul 10.00-16.00 WIB.

“Tersangka NN dan tersangka MM memenuhi syarat alasan objektif dan subjektif penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan, selanjutnya dua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari kedepan,” jelasnya.

Kedua tersangka yang membantu Idar Sudarma dan Tenny Tania itu selanjutnya disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments