CILEGON, BCO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menggelar sosialisasi tahapan pilkada yang dilaksanakan di Greenotel Megablock Cilegon, Senin 16 Desember 2019.
Dalam acara tersebut, hadir beberapa elemen masyarakat diantaranya. Mahasiswa, Partai Politik, LSM, dan Organisasi Kepemudaan.
Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi menyatakan, kegiatan tersebut untuk mengajak masyarakat maupun Calon Walikota dari jalur partai atau perseorang untuk memahami aturan baru dalam Pilkada 2020 nanti. Pasalnya, menurut Irfan ada beberapa aturan perubahan yang perlu dipahami oleh Bakal Calon Kadidat Walikota dan Wakil Walikota.
“Kita harapkan output dari kegiatan ini, adanya pemahaman dari mereka terkait adanya bebera item pasal tersebut,” katanya.
Irfan menyatakan, pendaftaran untuk jalur perseorangan atau independen telah diubah atau dimajukan di pertengahan bulan Februari 2020. Dan para calon tersebut hanya memiliki waktu lima hari.
“Sekarang semuanya dilakukan 19-23 Februari 2020, jadi mereka hanya punya waktu lima hari untuk penyerahan,” paparnya.
Lebih lanjut, Irfan mengingatkan, parpol yang telah memiliki calon untuk memahami dan melakukan pengkajian lebih dalam terhadap PKPU 18 dan dokumen pendukung yang bisa diakses maupun diunduh oleh masyarakat luas. “Memang nanti parpol juga bisa melakukan penetrasi atau pengkajian lebih dalam di pkpu 18,” ujarnya.
Ia juga berpesan kepada parpol ataupun calon perseorangan untuk berkonsultasi dalam rangka mengakomodasi kepentingan formasi pencalonan Pilkada 2020. “Kita juga membuka konsultasi di jam-jam kerja dalam rangka mengakomodasi formasi pencalonan,” tambahnya.
Selain itu, para calon kepala daerah yang telah ditentukan oleh parpol ataupun maju melalui jalur perseorang agar mendaftar di tanggal 16-18 Juni 2020.
“Bedanya sekarang dari pilkada-pilkada sebelumnya, yang perseorangan itu verifikasinya lebih awal sudah bisa didapatkan lebih dulu. Kalau dia sudah mendapatkan keabsahan (syarat dukungan) itu dia bisa mendaftar. Maksudnya di tanggal 16-18 Juni itu,” jelasnya.
Adapun syarat untuk bagi calon perseorang, mereka harus bisa mengumpulkan dukungan minimal 24.699 (8,5 persen jumlah daftar pemilih tetap) dari lima kecamatan yang ada di wilayah tersebut. []