CILEGON, BCO.CO.ID – Proses rekapitulasi hitung suara dalam Pilkad Cilegon 2020 telah rampung dilaksanakan pada tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK). Oleh sebab itu, KPU Kota Cilegon merencanakan untuk melakukan rapat pleno tingkat kota pada 16 Desember 2020 mendatang.
“Tanggal 16, pagilah jam 09.00 WIB gitu. Nanti dihadiri saksi dari masing-masing saksi paslon, surat undangannya lagi dibuat,” kata Komisioner KPU Kota Cilegon Eli Jumaeli dikonfirmasi wartawan, Senin 14 Desember 2020.
Eli menjelaskan, usai rapat pleno rekapitulasi hasil pihaknya akan membuka pendaftaran sengketa Pilkada untuk diajukan pada Mahkamah Konstitusi.
“Kalau tahapannya itukan tiga hari paling lambat pendaftaran sengketa ke MK setelah rekapitulasi di tingkat kota,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Eli, surat undangan untuk rapat pleno rekapitulasi suara tersebut bakal disalurkan ke setiap masing-masing paslon mulai Selasa besok, 15 Desember 2020.
Ditanya soal hasil yang tertera pada laman KPU, Eli menambahkan, hasil tersebut bukan menjadi acuan sebelum dilakukannya tahapan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kota.
“Itu bukan hasil resmi, nanti kalau hasil hitung-hitungan resmi itu setelah rekapitulasi di tingkat kota, itu resminya,” pungkasnya. []