Sabtu, Desember 14, 2024
BerandaHukum & KriminalKotori Jalan Protokol, Satlantas Polres Cilegon Bakal Panggil Pelaksana Proyek RS Hermina

Kotori Jalan Protokol, Satlantas Polres Cilegon Bakal Panggil Pelaksana Proyek RS Hermina

CILEGON, BCO.CO.ID – Proyek pembangunan Rumah Sakit Hermina Cilegon yang berlokasi di Bonakarta, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, terus mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Bukan tanpa sebab, imbas dari pembangunan proyek itu jalan raya protokol menjadi kotor oleh ceceran tanah yang berasal dari truk proyek tersebut sehingga banyak pengguna jalan mengeluhkan kondisi itu.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Cilegon Iptu Haris Munandar mengatakan, ia telah mengingatkan pemilik proyek untuk membersihkan terlebih dahulu truk yang keluar dari area proyek agar tanah yang menempel pada roda truk tidak tercecer ke jalan.

Sebab kata Haris, ceceran tanah di jalan raya berpotensi dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengganggu kenyamanan pengendara terutama roda dua.

“Karena tanah itu bisa menyebabkan kecelakaan, bisa saja tanah itu nempel di sana (jalan raya-red), kena hujan licin sehingga yang dirugikan pengendara motor,” kata Iptu Haris Munandar, di Pos Lalu Lintas Simpang Tiga Cilegon, Senin 01 Maret 2021.

Oleh karena itu, Satlantas Polres Cilegon akan memanggil pemilik proyek tersebut untuk dimintai penjelasan. “Kita tegur, kalau mengulangi lagi ya kita ambil tindakan,” jelasnya.

Iptu Haris menambahkan, tak menutup kemungkinan hal tersebut dapat berbuah pada pelanggaran lalu lintas. Pasalnya, kondisi jalan yang kotor dan licin dinilai bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Bisa ada (pelanggaran lalu lintas), akibat yang ditimbulkan. Kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, itu bisa ada,” ungkapnya.

Ia menegaskan, apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh ceceran tanah tersebut, maka pemilik proyek pembangunan RS Hermina harus bertanggung jawab.

“Kalaupun nanti misalnya di situ terjadi kecelakaan, bisa saja penyidik laka melakukan penyelidikan artinya kecelakaan itu disebabkan oleh apa. Penanggung jawab proyek itu, merekalah yang harus bertanggung jawab,” tegas Haris.

Masih kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Cilegon, setelah dilakukan pemanggilan kepada pemilik proyek pembangunan RS Hermina dan jika ceceran tanah masih terjadi di jalan raya, maka pihaknya akan melaporkan pelanggaran itu kepada atasannya untuk dilakukan tindakan tegas.

“Kalau mereka tidak mengindahkan, kita akan laporkan ke pimpinan yang lebih atas, langkah-langkahnya seperti apa. Untuk antisipasi awal, kita mengimbau kepada pemilik proyek untuk membersihkan dahulu kendaraan yang akan keluar dari proyek itu,” tandasnya.

Sebelumnya, ceceran tanah di jalan raya protokol yang menjadikan jalur Jalan Raya Cilegon Serang itu menjadi kotor dan berbahaya itu viral di jagat sosial media lantaran dinilai berbahaya bagi pengendara sepeda motor dan bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments