Sabtu, Desember 14, 2024
BerandaHukum & KriminalKorupsi CSR, Mantan Pimpinan BUMN di Cilegon Dijebloskan ke Penjara

Korupsi CSR, Mantan Pimpinan BUMN di Cilegon Dijebloskan ke Penjara

CILEGON.BCO.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon telah menerima limpahan berkas terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat seorang pimpinan BUMN di Kota Cilegon, yakni JRA atau mantan pimpinan di PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon.

Kasie Intelijen Kejari Kota Cilegon Atik Ariyosa menyampaikan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dan terdakwa dari Kejati Banten yang akan segera disidangkan. “Iya kemarin Rabu kita menerima pelimpahan berkas perkara kasus tindak pidana korupsi dari Kejati Banten,” kata Atik Ariyosa, Kasie Intelijen Kejari Kota Cilegon, kepada wartawan, Rabu 03 Februari 2022.

Atik menjelaskan, saat ini terdakwa kasus tersebut telah berada di Lapas Kelas IIA Cilegon. Kendati begitu, Atik mengaku, ia sendiri tidak mengetahui kapan JRA akan disidangkan. “Sekarang terdakwa sudah ada di Cilegon di Lapas Kelas IIA Cilegon. Dalam waktu dekat kita akan sidangkan, nanti kita nunggu jadwal dari Pengadilan Tipikor,” jelasnya.

Diketahui, terdakwa merupakan karyawan di PT Biro Klasifikasi Indonesia yang berada di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. Atik menyampaikan, terdakwa diduga melakukan tindakan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan Konstruksi CSR-Drainase, Salak Landside Assesmen and Mitigation dan Brine Line Repair/Contaimen oleh PT BKI. Atas ulah tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 4.894.400.213.

Atas perbuatannya itu, terdakwa diancam dengan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang R.I Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa ditangkap oleh Ditkrimsus Polda Banten pada September 2021 lalu di kediaman di Jakarta. Selain itu juga, terdakwa JRA menikmati uang yang berasal dari fee pekerjaan proyek betonisasi senilai Rp500 juta dari pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan tersebut yakni PT Indo Cahaya Energi.

Diketahui bahwa PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) bertugas untuk melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, khususnya di bidang jasa klasifikasi, sertifikasi, konsultansi dan supervisi di bidang kelautan serta industri jasa pada umumnya. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments