CILEGON, BCO – Aksi unjuk rasa penolakan terhadap undang-undang Omnibus Law atau Cipta Lapangan Kerja yang dinilai telah melanggar hukum kembali digelar oleh ratusan buruh di Cilegon, di depan Kantor Walikota Cilegon. Selasa, 28 Juli 2020.

Sebelumnya, para buruh tersebut melakukan sweeping untuk mengajak rekannya ke salah satu perusahaan di Kawasan Industri Krakatau Steel. Yakni, PT. NS Bluescoop Indonesia.
Lantaran kesal karena tidak diperbolehkan mengajak rekannya sesama buruh untuk menolak Omnibus Law, akhirnya para buruh tersebut merobohkan pagar perusahaan tersebut.
“Kita jemput kawan kita yg disana karena Bluescoop (PT NSBI) juga anggota kita. Karena anggota yg dari Bluescoop tidak mengirimkan anggota untuk aksi tolak Omnibus Law dan PHK. Makanya kita jemput mereka, karena kelamaan manajemen tidak mengeluarkan perwakilan karyawan atau anggota kita, maka ada sebagian peserta aksi sempat merobohkan pagar PT. NSBI,” papar Eko Purwanto Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Cilegon kepada BCO.
Eko mengatakan, pihak perusahaan semula tidak mengizinkan karyawannya ikut aksi tersebut lantaran aturan protokol kesehatan yang ketat di perusahaan tersebut. Namun, setelah dilakukan mediasi antara pengurus serikat buruh dan menajemen akhirnya lima orang buruh diizinkan untuk ikut aksi.
“Tidak perginya teman-teman di NSBI karena ketatnya aturan protokol Covid 19, yaitu jika ikut aksi harus swab mandiri dan isolasi mandiri selama 14 hari ( dipotong cuti). Karena hal itulah anggota yang disana tidak mau ikut. Sisi lain pengurus sudah nego tapi perusahaan tetap kekeh dengan aturan internalnya. Jadi aturan yang telah keluarkan pemerintah adanya new normal dengan sanksi tidak sinkron, karena jika terjadi ada yg positif harus tutup 14 hari,” jelasnya.
Akibat dari kekesalan tersebut, pagar dengan tinggi 1,5 meter itu diroboh massa untuk menjemput kawan – kawannya bergabung dalam aksi penolakan Omnibus Law dan PHK. []