Jumat, April 17, 2026
BerandaHukum & KriminalKejari Sebut Baznas Cilegon Terbukti Korupsi Rp689 Juta

Kejari Sebut Baznas Cilegon Terbukti Korupsi Rp689 Juta

BCO.CO.ID – Kejaksaan Negeri Kota Cilegon membeberkan hasil pemeriksaan terkait adanya dugaan korupsi, pada lembaga pengelola dana umat yakni Baznas Kota Cilegon. Hasilnya, terbukti adanya tindakan korupsi uang senilai Rp689,600,000.

Diketahui Kejari Kota Cilegon telah melakukan penyelidikan kasus korupsi di Baznas Cilegon sejak Januari 2025 lalu dengan melakukan pemeriksaan pada 19 orang pihak terkait dan satu orang ahli. Kini Kejari Cilegon telah berhasil mengungkapkan kasus dana korupsi tersebut, dan dana sebesar Rp689,600,000 telah dikembalikan ke Baznas Cilegon untuk dapat disalurkan kepada sasaran yang tepat.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Cilegon Rozi Juliantono mengatakan, pihaknya kini telah menyelesaikan penyelidikan yang cukup lama terkait korupsi Baznas Cilegon.“Hasilnya terbukti adanya penyaluran dana infaq, zakat, sedekah yang tidak tepat sasaran kepada para mustahiq atau seseorang yang seharusnya berhak menerima,” kata Rozi Juliantono, Selasa 10 Juni 2025.

Dijelaskan, tindakan korupsi tersebut sejak tahun 2022 sampai tahun 2023, dan berasal dari kelalaian para petinggi Baznas Cilegon yang tidak melakukan pengecekan tindaklanjut. “Dimulai dari pembelian yang enggak sesuai, yang diberikan orangnya itu-itu aja dan lain-lain. Pengambilan keputusan kolektif kolegial, enggak menjalankan fungsinya. Harusnya saat pengajuan itu ada surveynya dulu, di cek dulu, ini kelalaian tidak menjalankan tugasnya,” jelasnya.

Karena dana yang dikorupsi bukan dana milik negara, maka Kejari Cilegon telah mengembalikan Rp689,600,000 melalui rekening Baznas Cilegon, namun dengan beberapa catatan. Pihaknya akan membagi rata dari dana Rp 689,600,000 untuk 8 kecamatan selama 1 bulan ini.

“Kami akan mengembalikan dana itu lagi tapi dengan catatan akan kami awasi sampai bisa disalurkan kepada sasaran yang tepat. Ini harus diberikan secara cash bukan dibelikan barang atau sembako dan lain-lain,” tegasnya.

Sekedar diketahui, ditengah isu korupsi ini, ketua dan sekretaris Baznas Kota Cilegon dikabarkan telah mengundurkan diri dari jabatannya.Pihak Kejari Kota Cilegon menilai pimpinan Baznas tidak melakukan tugas dan fungsi pokoknya secara utuh.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum dan Kelembagaan Baznas Republik Indonesia, Mulyadi Harto mengungkapkan, pimpinan Baznas Cilegon telah dianggap melanggar kode etik profesi Baznas Nomor 1 Tahun 2018 tentang kode etik sebagai pedoman perilaku dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh seluruh amil zakat.

“Proses pengunduran diri ini satu langkah yang dilakukan pimpinan, proses pemeriksaan etik akan tetap dilakukan oleh Baznas RI mengingat rekomendasi ini atau menemukan hal lain nantinya,” ungkapnya.

Dalam masa proses pemulihan dana Baznas Cilegon tersebut, Baznas RI akan ikut serta mendampingi.“Kami dari Baznas RI dan nanti dari Baznas Banten juga akan ikut serta mengawasi Baznas Cilegon saat proses pemulihan dana ini,” pungkasnya. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -

Recent Comments