CILEGON.BCO.CO.ID – Terpidana kasus korupsi pada proyek peningkatan jalan lapis beton Jalan Lingkar Selatan (JLS) oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Cilegon tahun anggaran 2013, Tb Dhoni Sudrajat membayarkan uang pengganti sebesar Rp835.076.608,20 kepada Kejari Cilegon, Kamis 07 April 2022.
Tb Dhoni yang diketahui sebagai subkontraktor itu merupakan salah satu dari tiga terpidana proyek JLS lainnya, yakni mantan pejabat DPU Kota Cilegon Nana Sulaksana dan Direktur PT Respati Jaya Pratama (RJP) Syachrul (kontraktor).
Oleh Hakim Pengadilan Tipikor Serang yang diketuai Slamet Widodo, Tb Dhoni divonis selama 1,8 tahun mendekam dibalik jeruji besi. Sementara, Syachrul selama 1 tahun 6 bulan penjara dan Nana Sulaksana selama 2 tahun penjara dengan dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke KUHP pada 23 Maret 2021.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cilegon Muhammad Ansari mengatakan, selain pembayaran uang pengganti, pihak terpidana Tb Dhoni melalui keluarganya juga melakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp 50 juta. “Uang pengganti ini tentunya. Eksekusi dapat terlaksana tentunya melalui tindakan Jaksa Eksekutor yang melakukan tindakan persuasif kepada terpidana beserta keluarganya. Juga dikarenakan ada itikad baik dari pihak terpidana dan keluarganya untuk melakukan pembayaran uang pengganti dimaksud,” kata Muhamad Ansari, saat konferensi pers.
Ansari menjelaskan, dengan dibayarkannya uang pengganti dan pidana denda dari Tb Dhoni tersebut, total uang yang akan disetorkan kepada kas negara yaitu sebesar Rp885.076.608,20. “Nanti akan dihitung langsung oleh pihak dari Bank BRI. Bank BRI akan langsung menyetorkan langsung ke kas negara,” ujarnya.
Sebelumnya, menurut Ansari bahwa berdasarkan putusan Majelis Hakim, saat itu Tb Dhoni dikenakan pidana denda dan uang pengganti sebesar Rp1.030.076.608,20. Namun, pada saat itu Tb Dhoni beritikad baik dengan menyerahkan sebagian uang pengganti sebesar Rp 195 juta kepada Jaksa Penuntut Umum. “Hari ini dengan uang tersebut yang rekan-rekan (wartawan-res) lihat, ini artinya terpidana telah melunasi uang pengganti yang dibebankan kepada dirinya berdasarkan putusan pengadilan tersebut,” terangnya.
Ansari juga mengungkapkan, dengan lunasnya pembayaran pidana denda dan uang pengganti tersebut, maka secara otomatis Tb Dhoni tidak perlu menjalani subsider atau tambahan pidana. “Jadi kalau misalkan terpidana tidak membayarkan pidana dendanya akan dikenakan subsider di sana tiga bulan. Kalau dia tidak membayar, melunasi kewajiban dia membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar 30 juta 76 ribu 608 rupiah, 20 sen maka dikenakan tambahan pidana penjara selama 1 tahun,” sambungnya.
Sekedar diketahui, berdasarkan keterangan Ansari, Syachrul yang juga terpidana korupsi pada proyek JLS juga telah membayarkan uang pengganti atas kasusnya tersebut. []