CILEGON.BCO.CO.ID – Luasan kawasan kumuh di Kota Cilegon yang menyentuh angka 37,2 hektare, membutuhkan penanganan bersama sejumlah instansi dalam mengentaskan persoalan tersebut. Selama ini dalam upaya pengentasan kawasan kumuh itu, dilakukan dengan berbagai upaya seperti pembangunan jalan lingkungan, pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang dibantu kelurahan melalui program DPW-Kel, hingga program rutilahu bagi warga yang tidak mampu.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Cilegon, Ridwan mengatakan, kawasan kumuh di Kota Cilegon berada pada kategori ringan. Selain itu, kawasan kumuh yang ada di kota baja ini juga tidak terletak di satu kawasan. Namun tersebar di beberapa spot, yang apabila dihitung mencapai 37,2 hektare. Menurutnya, jumlah luasan kawasan kumuh itu berada di 12 kelurahan dari 7 kecamatan di Kota Cilegon.
“Tersebar di 12 kelurahan di 7 kecamatan. Penanganannya itu melalui pembangunan jalan lingkungan, kemudian drainase lingkungan, dan TPT. Memang ada penilaian, jadi sebetulnya di Cilegon itu termasuk kawasan kumuh ringan,” kata Ridwan, ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jum’at 23 Juni 2023.
Ridwan berujar, kriteria yang menyatakan wilayah kawasan kumuh itu ada beberapa faktor, seperti sanitasi, jaringan air bersih, jalan lingkungan, sampah, limbah keluarga, hingga rumah. Dia mengaku, kawasan kumuh di Kota Cilegon semakin berkurang dengan adanya bantuan pembangunan yang dilakukan pemerintah. “Itu harus ditangani oleh kita semua, idealnya satu kawasan itu selesai,” terangnya.
Masih kata Ridwan, selama ini upaya mengentaskan kawasan kumuh di Kota Cilegon dilakukan menggunakan APBD Pemkot Cilegon. Pasalnya, pemerintah pusat dan pemerintah provinsi hanya membantu pengentasan kawasan kumuh pada satu wilayah tidak berdasarkan per spot. “Akhirnya kita semua APBD-nya,” pungkas Ridwan. []