CILEGON, BCO.CO.ID – Perusahaan manufaktur PT.Tjokro Bersaudara Cilegonindo diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak kepada tujuh orang karyawannya. Karyawan yang mengaku di PHK secara sepihak itu mendapatkan pesangon yang dibayarkan secara bertahap alias dicicil hingga lebih dari dua tahun.

Diman, salah seorang anggota buruh di perusahaan tersebut mengatakan, tujuh orang pekerja yang di PHK itu terdiri dari pekerja lapangan, pekerja kantor, dan pekerja pusat. Mereka juga mendapat pesangon 10 persen yang sisanya dicicil per bulan oleh perusahaan.
“Iya betul tujuh orang yang di PHK sepihak, per Januari ini. Dicicil total dari hitungan dikasih DP (Down Payment-red) 10 persen. Sisanya dicicil 5 juta per bulan sampai dua tahun lebih, tergantung nilai dari personalnya dapet berapa,” kata Diman tekonfirmasi, Selasa 02 Februari 2021.
Dijelaskan, para buruh yang tak terima dengan tindakan perusahaan tersebut langsung melaporkan ke Pengurus Cabang Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPL-FSPMI) Kota Cilegon. Disebutkan, manajemen perusahaan selalu menghindari pihak serikat. Masih kata Diman, PT Tjokro Bersaudara Cilegonindo beralasan melakukan PHK itu untuk efisiensi.
“Jangankan ke Disnaker ataupun PUK-nya, langsung dipanggil langsung di PHK, enggak ada pemberitahuan terlebih dahulu. Alasannya efisiensi,” jelasnya.
Terpisah, Sekertaris SPL FSPMI Kota Cilegon Eko Purwanto membantah ketujuh orang karyawan di PT. Tjokro Bersaudara Cilegonindo di PHK. Menurut Eko, perusahaan baru berencana dan masih dalam tahap negosiasi dengan pengurus serikat ataupun pekerja tersebut.
“Ada rencana, namun masih dalam ranah negoisasi,” kata Eko Purwanto, Sekertaris SPL FSPMI Kota Cilegon.
Meski begitu lanjut Eko, apabila tidak ada titik terang dari negosiasi yang dilakukan serikat pekerja dan perusahaan, pihaknya bakal melakukan aksi.
“Namanya masih nego berartikan belum ada keputusan. Nanti klo sudah fix, mungkin kita akan aksi Jika tidak ada titik temu,” tandasnya. []