CILEGON, BCO.CO.ID – Hasil evaluasi Pemprov Banten terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19 hingga saat ini juga belum diterima oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon. Edi menyebut, lambatnya evaluasi di Biro Hukum Pemprov Banten itu berimbas langsung terhadap penindakan pelanggar prokes di Kota Cilegon.
“Sampai saat ini hasil evaluasi perda Covid-19 milik kita (Pemkot Cilegon) masih lamban. Jangan lamban-lamban lah dievaluasi di sana Pemprov kan perda sudah ada semestinya Pemkot Cilegon perdanya harus ada juga biar sama-sama lah. Kalau perda sudah ada biar langsung diterapkan gitu lho,” kata Edi Ariadi Walikota Cilegon, di Pasar Kranggot Cilegon, Selasa 02 Februari 2021.
Saat ini, kata Edi, untuk penegakan sanksi prokes Pemkot Cilegon hanya memberlakukan sanksi persuasif dan sanksi sosial berupa hukuman push up atau pun menyanyikan lagu Indonesia Raya. “Kalau sekarang sanksinya baru persuasif aja. Untuk sanksi denda maupun sanksi tegas lainya masih belum kita berlakukan,” jelasnya.
Ia juga meminta kepada pihak Bagian Hukum Setda Kota Cilegon untuk proaktif dalam berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Banten agar segera menerbitkan Perda Covid-19 milik Kota Cilegon.
“Bagian hukum lebih proaktif ke Pemprov Banten lah. Saya juga udah komunikasi dengan Kabiro Hukum Pemprov Banten. Segeralah perda tersebut disahkan sehingga kami bisa segera melaksanakan perda tersebut. Dan jadi lembaran daerah baru sehingga kita bisa buat aturan walikota sesuai dengan Perda Covid-19 tersebut,” imbuhnya.
Terpisah, Kabiro Hukum Pemprov Banten Agus Mintono menjelaskan, saat ini Perda Covid-19 Kota Cilegon masih dalam proses fasilitasi. “Proses fasilitas saat ini masih dilaksanakan. Tunggu saja enggak akan lama lama keluar Perda Covid-19 Kota Cilegon,” katanya singkat. []